Mahfud menegaskan bahwa dirinya sudah berdiskusi dan mengecek ke semua lini jalur-jalur yang dimiliki pemerintah, baik jalur Kemenag, jalur Kemendagri, maupun jalur Kemenko Polhukam.
“Itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Atas alasan itu, Mahfud menyebut bahwa pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, sebab masalah yang didera Rizieq Shihab bukan dengan pemerintah Indonesia.
Dia meminta kepada pihak-pihak yang memiliki bukti mengenai pencekalan Rizieq Shihab, bisa diserahkan kepada Kemenag, Kemendagri, maupun Kemenko Polhukam.
“Nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada,” pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>Mahfud menegaskan bahwa dirinya sudah berdiskusi dan mengecek ke semua lini jalur-jalur yang dimiliki pemerintah, baik jalur Kemenag, jalur Kemendagri, maupun jalur Kemenko Polhukam.
“Itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Atas alasan itu, Mahfud menyebut bahwa pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, sebab masalah yang didera Rizieq Shihab bukan dengan pemerintah Indonesia.
Dia meminta kepada pihak-pihak yang memiliki bukti mengenai pencekalan Rizieq Shihab, bisa diserahkan kepada Kemenag, Kemendagri, maupun Kemenko Polhukam.
“Nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada,” pungkasnya.[R]
"/>Mahfud menegaskan bahwa dirinya sudah berdiskusi dan mengecek ke semua lini jalur-jalur yang dimiliki pemerintah, baik jalur Kemenag, jalur Kemendagri, maupun jalur Kemenko Polhukam.
“Itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Atas alasan itu, Mahfud menyebut bahwa pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, sebab masalah yang didera Rizieq Shihab bukan dengan pemerintah Indonesia.
Dia meminta kepada pihak-pihak yang memiliki bukti mengenai pencekalan Rizieq Shihab, bisa diserahkan kepada Kemenag, Kemendagri, maupun Kemenko Polhukam.
“Nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada,” pungkasnya.[R]
"/>