Maraknya aksi main hakim sendiri di sejumlah daerah menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Hal itu disampaikan Sugiat saat menjadi narasumber dalam sosialisasi hukum bertema Meneguhkan Negara Hukum yang Berkeadilan: Perlindungan HAM dalam Bingkai Pancasila di Aula Gedung Hanif, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Senin, 28 Juli 2026. Kegiatan itu dihadiri ratusan mahasiswa dari UIN Sumut dan sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan.
Dalam pemaparannya, Sugiat menegaskan Indonesia telah menetapkan diri sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak.
Ia mencontohkan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, yang dipicu dugaan pencurian ayam. Peristiwa tersebut, menurutnya, menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Tindakan main hakim sendiri tidak boleh menjadi kebiasaan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat menghilangkan nyawa seseorang," kata Sugiat.
Ia juga mengajak mahasiswa berperan sebagai agen perubahan dengan meningkatkan literasi hukum di lingkungan masing-masing. Selain memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, mahasiswa diharapkan mampu mengedukasi masyarakat agar lebih mengedepankan penyelesaian hukum melalui jalur yang sah.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI untuk meningkatkan pemahaman hukum dan hak asasi manusia di kalangan generasi muda, sekaligus membuka ruang dialog mengenai pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. 
