Alokasi bantuan bedah rumah di Sumatera Utara melonjak dari sekitar 1.900 unit pada 2025 menjadi 15.011 unit pada 2026. Namun, besarnya alokasi tersebut menuntut kesiapan pemerintah kabupaten/kota agar bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak terkendala persoalan administrasi dan terlambat direalisasikan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, meminta pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan dokumen calon penerima bantuan, termasuk berita acara dan persyaratan pendukung lainnya.
Desakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan dan pemantauan program bedah rumah di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin, 12 Oktober 2026.
“Peningkatan alokasi ini menjadi peluang besar untuk penanganan RTLH di Sumut. Baru tahun ini alokasinya cukup besar, dari 1.900 unit pada 2025 menjadi 15.011 unit pada 2026. Karena itu, diperlukan dukungan serta koordinasi yang kuat dari seluruh pemerintah kabupaten/kota agar program ini dapat direalisasikan secara optimal hingga akhir tahun,” ujar Timur.
Besarnya tambahan kuota membuat pemerintah daerah harus bergerak cepat menyiapkan data penerima dan menyelesaikan tahapan administrasi. Keterlambatan dokumen berpotensi menghambat proses penetapan penerima hingga pelaksanaan bantuan.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sumatera II, Rizaldi Andi Atjo, mengatakan bantuan bedah rumah diberikan sekitar Rp20 juta per unit. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Menurut Rizaldi, pemerintah kabupaten/kota perlu segera merampungkan dokumen persyaratan, menyusun dokumen kebutuhan anggaran, menetapkan penerima bantuan, serta menerbitkan surat keputusan sesuai ketentuan.
Alokasi 15.011 unit pada 2026 meningkat sekitar 657 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut memperbesar peluang penanganan rumah tidak layak huni, tetapi realisasinya bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan program.
Rizaldi mengatakan evaluasi akan dilakukan untuk memetakan perkembangan pelaksanaan, mengidentifikasi kendala di lapangan, dan merumuskan solusi bersama. Hasil evaluasi juga akan menjadi bahan perbaikan pelaksanaan program tahun ini serta perencanaan untuk 2027.
Dengan waktu pelaksanaan yang terus berjalan, percepatan penyelesaian administrasi menjadi salah satu pekerjaan penting agar tambahan alokasi bantuan tersebut dapat diterjemahkan menjadi perbaikan rumah warga yang membutuhkan. 
