Rokok elektrik atau vape yang diduga digunakan sebagai media penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu persoalan yang mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Sumatera Utara.
Pembahasan revisi aturan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Rabu, 28 Oktober 2026. Regulasi baru diharapkan dapat menjawab perkembangan modus penyalahgunaan narkoba, termasuk dugaan penggunaan rokok elektrik untuk mengedarkan zat terlarang.
Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan, mengatakan revisi perda diperlukan untuk memperjelas pengaturan peredaran vape yang diduga mengandung narkoba. Persoalannya, rokok elektrik saat ini masih diperbolehkan beredar secara legal.
“Untuk Ranperda itu (narkoba) sebenarnya revisi dari yang ada sebelumnya. Karena memang ada persoalan maraknya penggunaan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba. Dan kita akan berkonsultasi lagi ke Kementerian Perdagangan, karena memang keberadaannya saat ini dibolehkan, legal. Karena itu kita mau memperjelas ini, kalau memang masuk kategori berbahaya, mau tidak mau peredarannya harus diberantas,” ungkap Aripay.
Menurut dia, konsultasi dengan Kementerian Perdagangan diperlukan untuk memperjelas aspek regulasi sebelum aturan tersebut diterapkan. Langkah itu juga berkaitan dengan upaya menentukan pengaturan terhadap produk yang secara umum legal, tetapi diduga dapat disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkoba.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyatakan revisi perda tersebut perlu mengikuti perkembangan jenis dan modus penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan vape sebagai langkah antisipasi.
Surya juga menyampaikan bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan mendorong pembahasan regulasi terkait bersama DPRD Sumut. Namun, rincian pengaturan yang akan dimuat dalam revisi perda masih perlu dibahas lebih lanjut.
Selain revisi perda narkoba, rapat paripurna tersebut membahas sejumlah rancangan peraturan daerah lain, yakni tentang pertanian organik, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemajuan kebudayaan.
Untuk rancangan perda pertanian organik, Surya menilai aturan tersebut perlu disertai pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang jelas. Regulasi itu juga diharapkan mendorong penerapan sistem pertanian organik dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil produksi.
Sementara itu, rancangan perda jaminan sosial ketenagakerjaan diarahkan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja formal, pekerja bukan penerima upah, hingga pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Adapun rancangan perda pemajuan kebudayaan mencakup perlindungan dan pengembangan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan, serta olahraga tradisional.
Pembahasan sejumlah rancangan perda tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 
