Doli menjelaskan Golkar merupakan partai yang sejak awal sangat menghormati kinerja dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu 2019. Selain itu Ketua Umum mereka Airlangga Hartarto secara terbuka juga telah menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi dan Maruf Amin yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.
\"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menolak semuanya,\" ujarnya.
Saat ini kata Doli pihaknya sedang menelusuri siapa aktor dibalik beredarnya surat tersebut. Menurutnya surat tersebut sangat merugikan mereka selaku partai politik yang mendukung jalannya pelaksanaan pemilu yang baik.
\"Kita lagi mau cari tau itu siapa yang melakukan itu dan yang meyebarnya siapa, karen aitu akan jadi info menyesatkan masyarakat. ditengah semua orang sedang serius terutama pihak yang sedang melakukan gugatan, tiba-tiba Golkar yang dari awal menghormati kpu tiba-tiba pula disebar yang kayak gitu kan,\" pungkasnya.
Diketahui beredar surat permohonan yang dikeluarkan Partai Golkar ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Berikut isi suratnya :
Jakarta, 23 Mei 2019
Hal : Permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor.987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019, yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Airlangga Hartato Jabatan : Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 1 Oktober 1962 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3174070110620004 Nomor hp : 0818182268
2. Nama : Lodewijk F. Paulus Jabatan : Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 27 Juli 1957 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3175042707570006 Nomor hp : 0811631981
Bertindak untuk kepentingan dan atas nama DPP Partai Golongan Karya dalam jabatannya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta atas SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-02AH.11.01 tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bhakti 2014-2019, selaku partai politik peserta pemilu 2019 sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor : 58/PL.01-Kpt/03/KPU/II/2018. " itemprop="description"/>
Doli menjelaskan Golkar merupakan partai yang sejak awal sangat menghormati kinerja dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu 2019. Selain itu Ketua Umum mereka Airlangga Hartarto secara terbuka juga telah menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi dan Maruf Amin yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.
\"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menolak semuanya,\" ujarnya.
Saat ini kata Doli pihaknya sedang menelusuri siapa aktor dibalik beredarnya surat tersebut. Menurutnya surat tersebut sangat merugikan mereka selaku partai politik yang mendukung jalannya pelaksanaan pemilu yang baik.
\"Kita lagi mau cari tau itu siapa yang melakukan itu dan yang meyebarnya siapa, karen aitu akan jadi info menyesatkan masyarakat. ditengah semua orang sedang serius terutama pihak yang sedang melakukan gugatan, tiba-tiba Golkar yang dari awal menghormati kpu tiba-tiba pula disebar yang kayak gitu kan,\" pungkasnya.
Diketahui beredar surat permohonan yang dikeluarkan Partai Golkar ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Berikut isi suratnya :
Jakarta, 23 Mei 2019
Hal : Permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor.987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019, yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Airlangga Hartato Jabatan : Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 1 Oktober 1962 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3174070110620004 Nomor hp : 0818182268
2. Nama : Lodewijk F. Paulus Jabatan : Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 27 Juli 1957 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3175042707570006 Nomor hp : 0811631981
Bertindak untuk kepentingan dan atas nama DPP Partai Golongan Karya dalam jabatannya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta atas SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-02AH.11.01 tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bhakti 2014-2019, selaku partai politik peserta pemilu 2019 sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor : 58/PL.01-Kpt/03/KPU/II/2018. "/>
Doli menjelaskan Golkar merupakan partai yang sejak awal sangat menghormati kinerja dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu 2019. Selain itu Ketua Umum mereka Airlangga Hartarto secara terbuka juga telah menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi dan Maruf Amin yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.
\"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menolak semuanya,\" ujarnya.
Saat ini kata Doli pihaknya sedang menelusuri siapa aktor dibalik beredarnya surat tersebut. Menurutnya surat tersebut sangat merugikan mereka selaku partai politik yang mendukung jalannya pelaksanaan pemilu yang baik.
\"Kita lagi mau cari tau itu siapa yang melakukan itu dan yang meyebarnya siapa, karen aitu akan jadi info menyesatkan masyarakat. ditengah semua orang sedang serius terutama pihak yang sedang melakukan gugatan, tiba-tiba Golkar yang dari awal menghormati kpu tiba-tiba pula disebar yang kayak gitu kan,\" pungkasnya.
Diketahui beredar surat permohonan yang dikeluarkan Partai Golkar ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Berikut isi suratnya :
Jakarta, 23 Mei 2019
Hal : Permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor.987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019, yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Airlangga Hartato Jabatan : Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 1 Oktober 1962 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3174070110620004 Nomor hp : 0818182268
2. Nama : Lodewijk F. Paulus Jabatan : Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 27 Juli 1957 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3175042707570006 Nomor hp : 0811631981
Bertindak untuk kepentingan dan atas nama DPP Partai Golongan Karya dalam jabatannya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta atas SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-02AH.11.01 tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bhakti 2014-2019, selaku partai politik peserta pemilu 2019 sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor : 58/PL.01-Kpt/03/KPU/II/2018. "/>
Plt Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tanjung memastikan surat DPP Golkar yang berisi tentang penolakan atas pengumuman hasil pemilu 2019 oleh KPU RI merupakan informasi hoax. Hal ini disampaikannya menyikapi beredarnya foto surat dari golkar yang membubuhkan nama Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus yang isinya meminta MK membatalkan pengumuman hasil pemilu tersebut.
"Nggak benarlah, inilah yang kita sangat menyedihkan bayak sekali beredar berita hoax dan saya kira sangat jauh kalau kita ingin mempercayai surat itu," katanya, Senin (28/5/2019).
Doli menjelaskan Golkar merupakan partai yang sejak awal sangat menghormati kinerja dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu 2019. Selain itu Ketua Umum mereka Airlangga Hartarto secara terbuka juga telah menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi dan Maruf Amin yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.
"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menolak semuanya," ujarnya.
Saat ini kata Doli pihaknya sedang menelusuri siapa aktor dibalik beredarnya surat tersebut. Menurutnya surat tersebut sangat merugikan mereka selaku partai politik yang mendukung jalannya pelaksanaan pemilu yang baik.
"Kita lagi mau cari tau itu siapa yang melakukan itu dan yang meyebarnya siapa, karen aitu akan jadi info menyesatkan masyarakat. ditengah semua orang sedang serius terutama pihak yang sedang melakukan gugatan, tiba-tiba Golkar yang dari awal menghormati kpu tiba-tiba pula disebar yang kayak gitu kan," pungkasnya.
Diketahui beredar surat permohonan yang dikeluarkan Partai Golkar ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Berikut isi suratnya :
Jakarta, 23 Mei 2019
Hal : Permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor.987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019, yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Airlangga Hartato Jabatan : Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 1 Oktober 1962 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3174070110620004 Nomor hp : 0818182268
2. Nama : Lodewijk F. Paulus Jabatan : Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 27 Juli 1957 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3175042707570006 Nomor hp : 0811631981
Bertindak untuk kepentingan dan atas nama DPP Partai Golongan Karya dalam jabatannya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta atas SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-02AH.11.01 tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bhakti 2014-2019, selaku partai politik peserta pemilu 2019 sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor : 58/PL.01-Kpt/03/KPU/II/2018.
Plt Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tanjung memastikan surat DPP Golkar yang berisi tentang penolakan atas pengumuman hasil pemilu 2019 oleh KPU RI merupakan informasi hoax. Hal ini disampaikannya menyikapi beredarnya foto surat dari golkar yang membubuhkan nama Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus yang isinya meminta MK membatalkan pengumuman hasil pemilu tersebut.
"Nggak benarlah, inilah yang kita sangat menyedihkan bayak sekali beredar berita hoax dan saya kira sangat jauh kalau kita ingin mempercayai surat itu," katanya, Senin (28/5/2019).
Doli menjelaskan Golkar merupakan partai yang sejak awal sangat menghormati kinerja dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu 2019. Selain itu Ketua Umum mereka Airlangga Hartarto secara terbuka juga telah menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi dan Maruf Amin yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2019 oleh KPU.
"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk menolak semuanya," ujarnya.
Saat ini kata Doli pihaknya sedang menelusuri siapa aktor dibalik beredarnya surat tersebut. Menurutnya surat tersebut sangat merugikan mereka selaku partai politik yang mendukung jalannya pelaksanaan pemilu yang baik.
"Kita lagi mau cari tau itu siapa yang melakukan itu dan yang meyebarnya siapa, karen aitu akan jadi info menyesatkan masyarakat. ditengah semua orang sedang serius terutama pihak yang sedang melakukan gugatan, tiba-tiba Golkar yang dari awal menghormati kpu tiba-tiba pula disebar yang kayak gitu kan," pungkasnya.
Diketahui beredar surat permohonan yang dikeluarkan Partai Golkar ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Berikut isi suratnya :
Jakarta, 23 Mei 2019
Hal : Permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor.987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019, yang diumumkan secara nasional pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta Pusat
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Airlangga Hartato Jabatan : Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 1 Oktober 1962 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3174070110620004 Nomor hp : 0818182268
2. Nama : Lodewijk F. Paulus Jabatan : Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tanggal Lahir : 27 Juli 1957 Alamat : Jalan Anggrek Nelly Murni XI, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta NIK : 3175042707570006 Nomor hp : 0811631981
Bertindak untuk kepentingan dan atas nama DPP Partai Golongan Karya dalam jabatannya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta atas SK Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-02AH.11.01 tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang pengesahan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bhakti 2014-2019, selaku partai politik peserta pemilu 2019 sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor : 58/PL.01-Kpt/03/KPU/II/2018.