Munculnya surat eksekusi atas perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn dari PN Medan memunculkan kejanggalan bagi pihak John Robert Simanjuntak selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Sebab, para tergugat tidak pernah dilibatkan dalam proses peradilan dan baru mengetahui akan adanya eksekusi berdasarkan surat pemberitahuan nomor W.2.U1/24632/Hk.02/XI/2021 tertanggal 02 Desember 2021.
John Robert melalui kuasa hukumnya, Jonni Silitonga mengatakan dalam setiap persidangan seharusnya semua pihak yang berkaitan dengan objek perkara harus dipanggil sebagai bagian dari upaya pengadilan memberikan hak hukum kepada semua pihak. Namun dalam perkara ini, klien mereka tidak diberi hak hukum tersebut.
"Kami akan melaporkan para hakim yang mengadili perkara ini, karena tidak pernah melibatkan klien kami dalam proses peradilan hingga kasasi. Dan terhadap objek perkara juga tidak pernah dilakukan sidang lapangan untuk melihat objek yang digugat oleh lawan dari klien kami," katanya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Jonni menjelaskan, klien mereka merupakan pemilik sah objek yang diperkarakan yakni sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 481 dan SHM nomor 482. Objek tersebut dibeli dari pemilik sebelumnya yang sudah memiliki alas hak yakni SHM tersebut.
"Proses jual beli sesuai dengan amanat undang-undang yaitu jual beli dilakukan dihadapan notaris/PPAT selaku pejabat yang diakui oleh negara untuk proses jual beli tanah," ungkapnya.
Selain itu, proses eksekusi juga menurutnya belum dapat dilakukan mengingat klien mereka langsung mengajukan gugatan perlawanan atas penetapan pelaksanaan eksekusi nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada proses hukum lain juga diketahui bahwa Klien mereka telah melakukan gugatan terhadap nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN.Medan yang menjadi nomor perkara di PN Medan ke PTUN Medan. Saat ini sedang diperiksa pada tingkat banding pada PTUN Medan dimana dalam putusan PTUN medan menyatakan gugatan para pemohon eksekusi dinyatakan tidak dapat diterima.
"Karena itu adanya pemberitahuan eksekusi pengosongan ini sangat mengesampingkan dan menghilangkan hak hukum klien kami sebagai pemilik objek eksekusi sesuai bukti sertifikat hak kepemilikan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved