Artinya Negara hadir dan mengatur Pemerintahan dibawah jajarannya guna memastikan bahwa proses dan pelaksanaan dalam implementasi mewujudkan terpasisiltasi nya persamaan hukum bagi setiap Warga Negara nya benar-benar terlaksana.
Berlandaskan konstitusi tersebut, saya menyampaikan adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Sumut dengan tidak melaksanakan amanat UUD 1945, Dimana saya melalui Kuasa Hukum telah membuat Laporan Pengaduan Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara Cq. Pengawas Ketenagakerjaan Dan PPNS Di Jalan Asrama No. 143 Medan, Tanggal 24 Agustus 2016.
Laporan Pengaduan saya diterima dengan Stempel Tanda Terima Tanggal 25 Agustus 2016. (Lampiran-1). Dari Laporan Pengaduan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut telah melakukan BAP terhadap saya dengan bukti-bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan langsung ke Lokasi.
Keanehan yang terjadi sehingga patut diduga, karena Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut tidak memberikan salinan BAP yang sudah saya tandatangani kepada saya sebagai pemberi keterangan dan pelapor maupun kuasa hukum saya, serta tidak adanya hasil dari BAP maupun temuan Pengawas di lokasi saat itu, baik kepada saya maupun kuasa hukum saya. Mengingat waktu yang sudah sangat cukup lama.
Dua tahun kemudian, saya kembali mengirimkan Surat Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, Prihal : Keberatan Atas Pengaduan Yang Tidak Berjalan, Tanggal 03 Desember 2018 dan diterima dengan Setempel Tanggal 04 Desember 2018 No. Terima Surat 3722. Di Jalan Asrama No.143 Medan. (Lampiran-2)
Bahwa sejak Laporan Pengaduan Pertama dan Kedua hingga sampai saat ini, saya sebagai pelapor belum menerima informasi apapun baik berupa surat balasan terhadap surat Laporan Pengaduan saya, apalagi informasi hasil dari Laporan Pengaduan saya, dimana saya sudah di BAP dan sudah dilakukannya Pengawasan langsung ke lokasi oleh Pengawas dalam membuktikan kebenaran adanya \"Kekurangan Upah dan Fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masuk kedalam delik hukum Pidana.
Sementara dalam laporan yang berbeda untuk hak-hak normatif yang diperjuangkan melalui Pengadilan Medan sebagai dampak tidak patuh nya STIE IBBI Medan terhadap Rekomendasi dan Anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Nomor 567/7665/DSTKM/2016 Tanggal 29 Desember 2016 untuk memenuhi tanggungjawab nya memberikan Pesangon dan hak-hak lain sebagai konsekwensi adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh STIE IBBI.
Demikian pula dengan Tidak Patuh nya STIE IBBI melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 258/Pdt-Sus-PHI/2017/Pn Mdn Tanggal 15 Januari 2018 membuat perjuangan mendapatkan hak normatif saya sebagai pekerja tidak serta merta diperoleh.
Hingga akhirnya Kasasi STIE IBBI ditolak Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 46.K/Pdt.Sus-PHI/2019 dengan Terbukti Melawan hukum dan memvonis STIE IBBI untuk membayar secara tunai hak-hak normatif Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa :
a. Uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
b. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),
c. Uang penggantian perumahan dan perobatan sesuai Pasal 156 ayat (4),
d. Tunjangan Hari Raya selama 9 tahun, e. Uang Jaminan Hari Tua dan upah proses Dan menerangkan bahwa status hukum telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara hak normatif.
Terhadap peristiwa lain seperti yang saya sampaikan dalam laporan Pengaduan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, saya berharap sekaligus mendesak Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi turun tangan langsung memeriksa dan menyelesaikan permasalahan apa sesungguh nya yang terjadi dengan Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas dan PPNS, mengingat sudah terlalu lama waktu berjalan sehingga dikhawatirkan muncul nya dugaan ada perlakuan hukum dan pelayanan pemerintah yang berbeda bagi orang-orang tertentu, sehingga akan mencoreng nama baik dan cita-cita dalam kepemimpinan bapak sebagai Gubernur Sumut guna mewujudkan Sumatera Utara yang \"BERMARTABAT\" dalam HUKUM dan PELAYANAN PEMERITAH.
Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, Semoga bapak diberikan kekuatan dalam mengemban amanah rakyat, dengan menindak atau memberikan sanksi terhadap Jajaran instansi Disnakertrans Prov. Sumut yang berada dibawah kepemimpinan bapak sesuai UU dan Peraturan yang berlaku. Sekaligus mendesak dan memberikan Sanksi dan Teguran pula kepada setiap lembaga yang terbukti melanggar UU dan Peraturan.
Medan, 21 Juli 2019
Ttd
M. Khairul Ikhwan Harahap, SE., M.Si. " itemprop="description"/>
Artinya Negara hadir dan mengatur Pemerintahan dibawah jajarannya guna memastikan bahwa proses dan pelaksanaan dalam implementasi mewujudkan terpasisiltasi nya persamaan hukum bagi setiap Warga Negara nya benar-benar terlaksana.
Berlandaskan konstitusi tersebut, saya menyampaikan adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Sumut dengan tidak melaksanakan amanat UUD 1945, Dimana saya melalui Kuasa Hukum telah membuat Laporan Pengaduan Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara Cq. Pengawas Ketenagakerjaan Dan PPNS Di Jalan Asrama No. 143 Medan, Tanggal 24 Agustus 2016.
Laporan Pengaduan saya diterima dengan Stempel Tanda Terima Tanggal 25 Agustus 2016. (Lampiran-1). Dari Laporan Pengaduan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut telah melakukan BAP terhadap saya dengan bukti-bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan langsung ke Lokasi.
Keanehan yang terjadi sehingga patut diduga, karena Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut tidak memberikan salinan BAP yang sudah saya tandatangani kepada saya sebagai pemberi keterangan dan pelapor maupun kuasa hukum saya, serta tidak adanya hasil dari BAP maupun temuan Pengawas di lokasi saat itu, baik kepada saya maupun kuasa hukum saya. Mengingat waktu yang sudah sangat cukup lama.
Dua tahun kemudian, saya kembali mengirimkan Surat Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, Prihal : Keberatan Atas Pengaduan Yang Tidak Berjalan, Tanggal 03 Desember 2018 dan diterima dengan Setempel Tanggal 04 Desember 2018 No. Terima Surat 3722. Di Jalan Asrama No.143 Medan. (Lampiran-2)
Bahwa sejak Laporan Pengaduan Pertama dan Kedua hingga sampai saat ini, saya sebagai pelapor belum menerima informasi apapun baik berupa surat balasan terhadap surat Laporan Pengaduan saya, apalagi informasi hasil dari Laporan Pengaduan saya, dimana saya sudah di BAP dan sudah dilakukannya Pengawasan langsung ke lokasi oleh Pengawas dalam membuktikan kebenaran adanya \"Kekurangan Upah dan Fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masuk kedalam delik hukum Pidana.
Sementara dalam laporan yang berbeda untuk hak-hak normatif yang diperjuangkan melalui Pengadilan Medan sebagai dampak tidak patuh nya STIE IBBI Medan terhadap Rekomendasi dan Anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Nomor 567/7665/DSTKM/2016 Tanggal 29 Desember 2016 untuk memenuhi tanggungjawab nya memberikan Pesangon dan hak-hak lain sebagai konsekwensi adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh STIE IBBI.
Demikian pula dengan Tidak Patuh nya STIE IBBI melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 258/Pdt-Sus-PHI/2017/Pn Mdn Tanggal 15 Januari 2018 membuat perjuangan mendapatkan hak normatif saya sebagai pekerja tidak serta merta diperoleh.
Hingga akhirnya Kasasi STIE IBBI ditolak Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 46.K/Pdt.Sus-PHI/2019 dengan Terbukti Melawan hukum dan memvonis STIE IBBI untuk membayar secara tunai hak-hak normatif Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa :
a. Uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
b. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),
c. Uang penggantian perumahan dan perobatan sesuai Pasal 156 ayat (4),
d. Tunjangan Hari Raya selama 9 tahun, e. Uang Jaminan Hari Tua dan upah proses Dan menerangkan bahwa status hukum telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara hak normatif.
Terhadap peristiwa lain seperti yang saya sampaikan dalam laporan Pengaduan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, saya berharap sekaligus mendesak Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi turun tangan langsung memeriksa dan menyelesaikan permasalahan apa sesungguh nya yang terjadi dengan Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas dan PPNS, mengingat sudah terlalu lama waktu berjalan sehingga dikhawatirkan muncul nya dugaan ada perlakuan hukum dan pelayanan pemerintah yang berbeda bagi orang-orang tertentu, sehingga akan mencoreng nama baik dan cita-cita dalam kepemimpinan bapak sebagai Gubernur Sumut guna mewujudkan Sumatera Utara yang \"BERMARTABAT\" dalam HUKUM dan PELAYANAN PEMERITAH.
Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, Semoga bapak diberikan kekuatan dalam mengemban amanah rakyat, dengan menindak atau memberikan sanksi terhadap Jajaran instansi Disnakertrans Prov. Sumut yang berada dibawah kepemimpinan bapak sesuai UU dan Peraturan yang berlaku. Sekaligus mendesak dan memberikan Sanksi dan Teguran pula kepada setiap lembaga yang terbukti melanggar UU dan Peraturan.
Medan, 21 Juli 2019
Ttd
M. Khairul Ikhwan Harahap, SE., M.Si. "/>
Artinya Negara hadir dan mengatur Pemerintahan dibawah jajarannya guna memastikan bahwa proses dan pelaksanaan dalam implementasi mewujudkan terpasisiltasi nya persamaan hukum bagi setiap Warga Negara nya benar-benar terlaksana.
Berlandaskan konstitusi tersebut, saya menyampaikan adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Sumut dengan tidak melaksanakan amanat UUD 1945, Dimana saya melalui Kuasa Hukum telah membuat Laporan Pengaduan Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara Cq. Pengawas Ketenagakerjaan Dan PPNS Di Jalan Asrama No. 143 Medan, Tanggal 24 Agustus 2016.
Laporan Pengaduan saya diterima dengan Stempel Tanda Terima Tanggal 25 Agustus 2016. (Lampiran-1). Dari Laporan Pengaduan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut telah melakukan BAP terhadap saya dengan bukti-bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan langsung ke Lokasi.
Keanehan yang terjadi sehingga patut diduga, karena Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut tidak memberikan salinan BAP yang sudah saya tandatangani kepada saya sebagai pemberi keterangan dan pelapor maupun kuasa hukum saya, serta tidak adanya hasil dari BAP maupun temuan Pengawas di lokasi saat itu, baik kepada saya maupun kuasa hukum saya. Mengingat waktu yang sudah sangat cukup lama.
Dua tahun kemudian, saya kembali mengirimkan Surat Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, Prihal : Keberatan Atas Pengaduan Yang Tidak Berjalan, Tanggal 03 Desember 2018 dan diterima dengan Setempel Tanggal 04 Desember 2018 No. Terima Surat 3722. Di Jalan Asrama No.143 Medan. (Lampiran-2)
Bahwa sejak Laporan Pengaduan Pertama dan Kedua hingga sampai saat ini, saya sebagai pelapor belum menerima informasi apapun baik berupa surat balasan terhadap surat Laporan Pengaduan saya, apalagi informasi hasil dari Laporan Pengaduan saya, dimana saya sudah di BAP dan sudah dilakukannya Pengawasan langsung ke lokasi oleh Pengawas dalam membuktikan kebenaran adanya \"Kekurangan Upah dan Fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masuk kedalam delik hukum Pidana.
Sementara dalam laporan yang berbeda untuk hak-hak normatif yang diperjuangkan melalui Pengadilan Medan sebagai dampak tidak patuh nya STIE IBBI Medan terhadap Rekomendasi dan Anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Nomor 567/7665/DSTKM/2016 Tanggal 29 Desember 2016 untuk memenuhi tanggungjawab nya memberikan Pesangon dan hak-hak lain sebagai konsekwensi adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh STIE IBBI.
Demikian pula dengan Tidak Patuh nya STIE IBBI melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 258/Pdt-Sus-PHI/2017/Pn Mdn Tanggal 15 Januari 2018 membuat perjuangan mendapatkan hak normatif saya sebagai pekerja tidak serta merta diperoleh.
Hingga akhirnya Kasasi STIE IBBI ditolak Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 46.K/Pdt.Sus-PHI/2019 dengan Terbukti Melawan hukum dan memvonis STIE IBBI untuk membayar secara tunai hak-hak normatif Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa :
a. Uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
b. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),
c. Uang penggantian perumahan dan perobatan sesuai Pasal 156 ayat (4),
d. Tunjangan Hari Raya selama 9 tahun, e. Uang Jaminan Hari Tua dan upah proses Dan menerangkan bahwa status hukum telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara hak normatif.
Terhadap peristiwa lain seperti yang saya sampaikan dalam laporan Pengaduan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, saya berharap sekaligus mendesak Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi turun tangan langsung memeriksa dan menyelesaikan permasalahan apa sesungguh nya yang terjadi dengan Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas dan PPNS, mengingat sudah terlalu lama waktu berjalan sehingga dikhawatirkan muncul nya dugaan ada perlakuan hukum dan pelayanan pemerintah yang berbeda bagi orang-orang tertentu, sehingga akan mencoreng nama baik dan cita-cita dalam kepemimpinan bapak sebagai Gubernur Sumut guna mewujudkan Sumatera Utara yang \"BERMARTABAT\" dalam HUKUM dan PELAYANAN PEMERITAH.
Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, Semoga bapak diberikan kekuatan dalam mengemban amanah rakyat, dengan menindak atau memberikan sanksi terhadap Jajaran instansi Disnakertrans Prov. Sumut yang berada dibawah kepemimpinan bapak sesuai UU dan Peraturan yang berlaku. Sekaligus mendesak dan memberikan Sanksi dan Teguran pula kepada setiap lembaga yang terbukti melanggar UU dan Peraturan.
Prihal : Keberatan Atas Pengaduan Yang Tidak Berjalan
Dengan Hormat,
Bahwa UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) : "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya"
Artinya Negara hadir dan mengatur Pemerintahan dibawah jajarannya guna memastikan bahwa proses dan pelaksanaan dalam implementasi mewujudkan terpasisiltasi nya persamaan hukum bagi setiap Warga Negara nya benar-benar terlaksana.
Berlandaskan konstitusi tersebut, saya menyampaikan adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Sumut dengan tidak melaksanakan amanat UUD 1945, Dimana saya melalui Kuasa Hukum telah membuat Laporan Pengaduan Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara Cq. Pengawas Ketenagakerjaan Dan PPNS Di Jalan Asrama No. 143 Medan, Tanggal 24 Agustus 2016.
Laporan Pengaduan saya diterima dengan Stempel Tanda Terima Tanggal 25 Agustus 2016. (Lampiran-1). Dari Laporan Pengaduan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut telah melakukan BAP terhadap saya dengan bukti-bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan langsung ke Lokasi.
Keanehan yang terjadi sehingga patut diduga, karena Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut tidak memberikan salinan BAP yang sudah saya tandatangani kepada saya sebagai pemberi keterangan dan pelapor maupun kuasa hukum saya, serta tidak adanya hasil dari BAP maupun temuan Pengawas di lokasi saat itu, baik kepada saya maupun kuasa hukum saya. Mengingat waktu yang sudah sangat cukup lama.
Dua tahun kemudian, saya kembali mengirimkan Surat Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, Prihal : Keberatan Atas Pengaduan Yang Tidak Berjalan, Tanggal 03 Desember 2018 dan diterima dengan Setempel Tanggal 04 Desember 2018 No. Terima Surat 3722. Di Jalan Asrama No.143 Medan. (Lampiran-2)
Bahwa sejak Laporan Pengaduan Pertama dan Kedua hingga sampai saat ini, saya sebagai pelapor belum menerima informasi apapun baik berupa surat balasan terhadap surat Laporan Pengaduan saya, apalagi informasi hasil dari Laporan Pengaduan saya, dimana saya sudah di BAP dan sudah dilakukannya Pengawasan langsung ke lokasi oleh Pengawas dalam membuktikan kebenaran adanya "Kekurangan Upah dan Fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masuk kedalam delik hukum Pidana.
Sementara dalam laporan yang berbeda untuk hak-hak normatif yang diperjuangkan melalui Pengadilan Medan sebagai dampak tidak patuh nya STIE IBBI Medan terhadap Rekomendasi dan Anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Nomor 567/7665/DSTKM/2016 Tanggal 29 Desember 2016 untuk memenuhi tanggungjawab nya memberikan Pesangon dan hak-hak lain sebagai konsekwensi adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh STIE IBBI.
Demikian pula dengan Tidak Patuh nya STIE IBBI melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 258/Pdt-Sus-PHI/2017/Pn Mdn Tanggal 15 Januari 2018 membuat perjuangan mendapatkan hak normatif saya sebagai pekerja tidak serta merta diperoleh.
Hingga akhirnya Kasasi STIE IBBI ditolak Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 46.K/Pdt.Sus-PHI/2019 dengan Terbukti Melawan hukum dan memvonis STIE IBBI untuk membayar secara tunai hak-hak normatif Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa :
a. Uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
b. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),
c. Uang penggantian perumahan dan perobatan sesuai Pasal 156 ayat (4),
d. Tunjangan Hari Raya selama 9 tahun, e. Uang Jaminan Hari Tua dan upah proses Dan menerangkan bahwa status hukum telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara hak normatif.
Terhadap peristiwa lain seperti yang saya sampaikan dalam laporan Pengaduan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, saya berharap sekaligus mendesak Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi turun tangan langsung memeriksa dan menyelesaikan permasalahan apa sesungguh nya yang terjadi dengan Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas dan PPNS, mengingat sudah terlalu lama waktu berjalan sehingga dikhawatirkan muncul nya dugaan ada perlakuan hukum dan pelayanan pemerintah yang berbeda bagi orang-orang tertentu, sehingga akan mencoreng nama baik dan cita-cita dalam kepemimpinan bapak sebagai Gubernur Sumut guna mewujudkan Sumatera Utara yang "BERMARTABAT" dalam HUKUM dan PELAYANAN PEMERITAH.
Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, Semoga bapak diberikan kekuatan dalam mengemban amanah rakyat, dengan menindak atau memberikan sanksi terhadap Jajaran instansi Disnakertrans Prov. Sumut yang berada dibawah kepemimpinan bapak sesuai UU dan Peraturan yang berlaku. Sekaligus mendesak dan memberikan Sanksi dan Teguran pula kepada setiap lembaga yang terbukti melanggar UU dan Peraturan.
Medan, 21 Juli 2019
Ttd
M. Khairul Ikhwan Harahap, SE., M.Si.
Kepada Yth: Gubernur Prov. SUMUT
Bapak Edy Rahmayadi
Di - Medan
Prihal : Keberatan Atas Pengaduan Yang Tidak Berjalan
Dengan Hormat,
Bahwa UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) : "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya"
Artinya Negara hadir dan mengatur Pemerintahan dibawah jajarannya guna memastikan bahwa proses dan pelaksanaan dalam implementasi mewujudkan terpasisiltasi nya persamaan hukum bagi setiap Warga Negara nya benar-benar terlaksana.
Berlandaskan konstitusi tersebut, saya menyampaikan adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Sumut dengan tidak melaksanakan amanat UUD 1945, Dimana saya melalui Kuasa Hukum telah membuat Laporan Pengaduan Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara Cq. Pengawas Ketenagakerjaan Dan PPNS Di Jalan Asrama No. 143 Medan, Tanggal 24 Agustus 2016.
Laporan Pengaduan saya diterima dengan Stempel Tanda Terima Tanggal 25 Agustus 2016. (Lampiran-1). Dari Laporan Pengaduan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut telah melakukan BAP terhadap saya dengan bukti-bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan langsung ke Lokasi.
Keanehan yang terjadi sehingga patut diduga, karena Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Provinsi Sumut tidak memberikan salinan BAP yang sudah saya tandatangani kepada saya sebagai pemberi keterangan dan pelapor maupun kuasa hukum saya, serta tidak adanya hasil dari BAP maupun temuan Pengawas di lokasi saat itu, baik kepada saya maupun kuasa hukum saya. Mengingat waktu yang sudah sangat cukup lama.
Dua tahun kemudian, saya kembali mengirimkan Surat Kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, Prihal : Keberatan Atas Pengaduan Yang Tidak Berjalan, Tanggal 03 Desember 2018 dan diterima dengan Setempel Tanggal 04 Desember 2018 No. Terima Surat 3722. Di Jalan Asrama No.143 Medan. (Lampiran-2)
Bahwa sejak Laporan Pengaduan Pertama dan Kedua hingga sampai saat ini, saya sebagai pelapor belum menerima informasi apapun baik berupa surat balasan terhadap surat Laporan Pengaduan saya, apalagi informasi hasil dari Laporan Pengaduan saya, dimana saya sudah di BAP dan sudah dilakukannya Pengawasan langsung ke lokasi oleh Pengawas dalam membuktikan kebenaran adanya "Kekurangan Upah dan Fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masuk kedalam delik hukum Pidana.
Sementara dalam laporan yang berbeda untuk hak-hak normatif yang diperjuangkan melalui Pengadilan Medan sebagai dampak tidak patuh nya STIE IBBI Medan terhadap Rekomendasi dan Anjuran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Nomor 567/7665/DSTKM/2016 Tanggal 29 Desember 2016 untuk memenuhi tanggungjawab nya memberikan Pesangon dan hak-hak lain sebagai konsekwensi adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh STIE IBBI.
Demikian pula dengan Tidak Patuh nya STIE IBBI melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 258/Pdt-Sus-PHI/2017/Pn Mdn Tanggal 15 Januari 2018 membuat perjuangan mendapatkan hak normatif saya sebagai pekerja tidak serta merta diperoleh.
Hingga akhirnya Kasasi STIE IBBI ditolak Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 46.K/Pdt.Sus-PHI/2019 dengan Terbukti Melawan hukum dan memvonis STIE IBBI untuk membayar secara tunai hak-hak normatif Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa :
a. Uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
b. Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3),
c. Uang penggantian perumahan dan perobatan sesuai Pasal 156 ayat (4),
d. Tunjangan Hari Raya selama 9 tahun, e. Uang Jaminan Hari Tua dan upah proses Dan menerangkan bahwa status hukum telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara hak normatif.
Terhadap peristiwa lain seperti yang saya sampaikan dalam laporan Pengaduan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Sumut, saya berharap sekaligus mendesak Gubernur Sumut, Bapak Edy Rahmayadi turun tangan langsung memeriksa dan menyelesaikan permasalahan apa sesungguh nya yang terjadi dengan Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas dan PPNS, mengingat sudah terlalu lama waktu berjalan sehingga dikhawatirkan muncul nya dugaan ada perlakuan hukum dan pelayanan pemerintah yang berbeda bagi orang-orang tertentu, sehingga akan mencoreng nama baik dan cita-cita dalam kepemimpinan bapak sebagai Gubernur Sumut guna mewujudkan Sumatera Utara yang "BERMARTABAT" dalam HUKUM dan PELAYANAN PEMERITAH.
Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, Semoga bapak diberikan kekuatan dalam mengemban amanah rakyat, dengan menindak atau memberikan sanksi terhadap Jajaran instansi Disnakertrans Prov. Sumut yang berada dibawah kepemimpinan bapak sesuai UU dan Peraturan yang berlaku. Sekaligus mendesak dan memberikan Sanksi dan Teguran pula kepada setiap lembaga yang terbukti melanggar UU dan Peraturan.