Tilap Uang Perjalanan Dinas, Novel Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Aslen Rumarhorbo (NAR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta.
Abdul Kholik Munthe | Senin, 26 Februari 2024 | Selengkapnya