Di-PHK? Korban Berhak Terima Tunjangan Pengangguran (JKP) dari BPJamsostek
Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau…
Admin RMOLSUMUT | Jumat, 19 Januari 2024 | Selengkapnya