Sanni: Keramaian Waterboom Menghina Hukum, Jangan Tebang Pilih!
Manajemen Waterboom Lippo Cikarang terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tuahta Arief | Jumat, 15 Januari 2021 | Selengkapnya