OJK Pangkas Bunga Pinjol hingga 0,1 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4 persen ke 0,3 persen yang akan berlaku mulai 2024. Kemudian di tahun 2026, bunga tersebut kembali…
Putri Veronika | Sabtu, 11 November 2023 | Selengkapnya