Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Sehingga, kata Trisno, Indonesia memiliki hak untuk menolak ketika adanya aturan impor di Indonesia yang tidak ditaati para importir.
\"Termasuk juga minuman keras, itu juga kalau kita nyatakan tidak boleh tercampur bahan makanan atau di impor ke tempat kita karena negara kita memang penduduknya mayoritas muslim,\" ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia tak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dan meminta pemerintah segera mencabut atau memperbaikinya.
\"Peraturan itu sepantasnya diperbaiki, setidak-tidaknya dicabut. Untuk kemudian dimasukkan kembali aturan yang semula yang mencantumkan bahwa impor itu harus ada label halalnya,\" tegasnya.[top]" itemprop="description"/>
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Sehingga, kata Trisno, Indonesia memiliki hak untuk menolak ketika adanya aturan impor di Indonesia yang tidak ditaati para importir.
\"Termasuk juga minuman keras, itu juga kalau kita nyatakan tidak boleh tercampur bahan makanan atau di impor ke tempat kita karena negara kita memang penduduknya mayoritas muslim,\" ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia tak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dan meminta pemerintah segera mencabut atau memperbaikinya.
\"Peraturan itu sepantasnya diperbaiki, setidak-tidaknya dicabut. Untuk kemudian dimasukkan kembali aturan yang semula yang mencantumkan bahwa impor itu harus ada label halalnya,\" tegasnya.[top]"/>
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).
Sehingga, kata Trisno, Indonesia memiliki hak untuk menolak ketika adanya aturan impor di Indonesia yang tidak ditaati para importir.
\"Termasuk juga minuman keras, itu juga kalau kita nyatakan tidak boleh tercampur bahan makanan atau di impor ke tempat kita karena negara kita memang penduduknya mayoritas muslim,\" ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ia tak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dan meminta pemerintah segera mencabut atau memperbaikinya.
\"Peraturan itu sepantasnya diperbaiki, setidak-tidaknya dicabut. Untuk kemudian dimasukkan kembali aturan yang semula yang mencantumkan bahwa impor itu harus ada label halalnya,\" tegasnya.[top]"/>