Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menahan 16 KTP milik warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di Pasar Gurilla, Medan Perjuangan, Senin (4/5). Penahanan KTP ini merupakan bentuk sanksi dari Pemko Medan bagi warga yang tidak mengenakan masker sebagaimana dituangkan pada Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan. "Penahanan KTP atau identitas lainnya, kita tahan tiga hari. Setelah tiga hari, maka kartu identitas yang ditahan tersebut bisa diambil di Markas Satpol PP Kota Medan," katanya kepada wartawan di Pasar Pagi Gurilla, Senin (4/5). Sofyan menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan agar masyarakat sadar dan patuh terhadap ketentuan penggunaan masker di saat pandemi COVID-19 saat ini. Razia akan terus dilakukan di tempat-tempat lain. "Kita akan lakukan terus. Ini momen awal razia karena disini pasar yang dikelola oleh PD Pasar. Kita berangkat dari rumah kita dulu, kita tertibkan pedagang kita termasuk masyarakat yang berbelanja," jelasnya. "Kalau tidak muncul kesadaran, akan dilakukan dengan cara-cara lain, akan ke PSBB misalnya. Makanya Perwal itu diterbitkan dalam rangka menggugah ketaatan warga," tandas Sofyan.[R]
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menahan 16 KTP milik warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di Pasar Gurilla, Medan Perjuangan, Senin (4/5). Penahanan KTP ini merupakan bentuk sanksi dari Pemko Medan bagi warga yang tidak mengenakan masker sebagaimana dituangkan pada Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan. "Penahanan KTP atau identitas lainnya, kita tahan tiga hari. Setelah tiga hari, maka kartu identitas yang ditahan tersebut bisa diambil di Markas Satpol PP Kota Medan," katanya kepada wartawan di Pasar Pagi Gurilla, Senin (4/5). Sofyan menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan agar masyarakat sadar dan patuh terhadap ketentuan penggunaan masker di saat pandemi COVID-19 saat ini. Razia akan terus dilakukan di tempat-tempat lain. "Kita akan lakukan terus. Ini momen awal razia karena disini pasar yang dikelola oleh PD Pasar. Kita berangkat dari rumah kita dulu, kita tertibkan pedagang kita termasuk masyarakat yang berbelanja," jelasnya. "Kalau tidak muncul kesadaran, akan dilakukan dengan cara-cara lain, akan ke PSBB misalnya. Makanya Perwal itu diterbitkan dalam rangka menggugah ketaatan warga," tandas Sofyan.© Copyright 2024, All Rights Reserved