Herdensi menjelaskan terdapat perbedaan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah seperti pada UU pemilu nomor 32 Tahun 2004 dengan UU pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada UU nomor 32 tersebut partai politik pemilik suara sah dapat ikut berkoalisi dengan partai politik meskipun tidak memiliki kursi. Karena keikutsertaan mereka dalam koalisi tersebut akan dinilai berdasarkan suara sah mereka.
\"Namun pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 partai politik pemilik suara sah itu harus memiliki kursi di dewan baru boleh menjadi pengusung maupun tergabung dalam koalisi partai politik pengusung calon,\" ujarnya.
Ditambahkannya, sepanjang belum ada perubahan maka pedoman pelaksanaan pemilu kepala daerah pada tahun 2020 akan tetap mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tersebut. Dengan kata lain, 6 partai politik yang tidak memiliki kursi di dewan tersebut tidak dapat ikut sebagai partai pengusung.
\"Bisa saja mereka sebagai pendukung, meskipun tidak tertulis secara formal,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Herdensi menjelaskan terdapat perbedaan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah seperti pada UU pemilu nomor 32 Tahun 2004 dengan UU pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada UU nomor 32 tersebut partai politik pemilik suara sah dapat ikut berkoalisi dengan partai politik meskipun tidak memiliki kursi. Karena keikutsertaan mereka dalam koalisi tersebut akan dinilai berdasarkan suara sah mereka.
\"Namun pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 partai politik pemilik suara sah itu harus memiliki kursi di dewan baru boleh menjadi pengusung maupun tergabung dalam koalisi partai politik pengusung calon,\" ujarnya.
Ditambahkannya, sepanjang belum ada perubahan maka pedoman pelaksanaan pemilu kepala daerah pada tahun 2020 akan tetap mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tersebut. Dengan kata lain, 6 partai politik yang tidak memiliki kursi di dewan tersebut tidak dapat ikut sebagai partai pengusung.
\"Bisa saja mereka sebagai pendukung, meskipun tidak tertulis secara formal,\" pungkasnya."/>
Herdensi menjelaskan terdapat perbedaan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah seperti pada UU pemilu nomor 32 Tahun 2004 dengan UU pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada UU nomor 32 tersebut partai politik pemilik suara sah dapat ikut berkoalisi dengan partai politik meskipun tidak memiliki kursi. Karena keikutsertaan mereka dalam koalisi tersebut akan dinilai berdasarkan suara sah mereka.
\"Namun pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 partai politik pemilik suara sah itu harus memiliki kursi di dewan baru boleh menjadi pengusung maupun tergabung dalam koalisi partai politik pengusung calon,\" ujarnya.
Ditambahkannya, sepanjang belum ada perubahan maka pedoman pelaksanaan pemilu kepala daerah pada tahun 2020 akan tetap mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tersebut. Dengan kata lain, 6 partai politik yang tidak memiliki kursi di dewan tersebut tidak dapat ikut sebagai partai pengusung.
\"Bisa saja mereka sebagai pendukung, meskipun tidak tertulis secara formal,\" pungkasnya."/>
Enam partai politik dipastikan tidak dapat mengusung calon pada Pilkada Walikota Medan 2020. Partai-partai politik tersebut yakni Partai Garuda, Perindo, PKB, Berkarya, PKPI dan PBB.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin mengatakan pada undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2016 tentang syarat pencalonan disebutkan partai politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
"Namun pada undang-undang ini disebutkan bahwa syarat jumlah dukungan suara sah tersebut harus tetap melihat keterwakilan mereka lewat perolehan kursi di dewan," katanya, Jumat (24/5/2019).
Herdensi menjelaskan terdapat perbedaan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah seperti pada UU pemilu nomor 32 Tahun 2004 dengan UU pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada UU nomor 32 tersebut partai politik pemilik suara sah dapat ikut berkoalisi dengan partai politik meskipun tidak memiliki kursi. Karena keikutsertaan mereka dalam koalisi tersebut akan dinilai berdasarkan suara sah mereka.
"Namun pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 partai politik pemilik suara sah itu harus memiliki kursi di dewan baru boleh menjadi pengusung maupun tergabung dalam koalisi partai politik pengusung calon," ujarnya.
Ditambahkannya, sepanjang belum ada perubahan maka pedoman pelaksanaan pemilu kepala daerah pada tahun 2020 akan tetap mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tersebut. Dengan kata lain, 6 partai politik yang tidak memiliki kursi di dewan tersebut tidak dapat ikut sebagai partai pengusung.
"Bisa saja mereka sebagai pendukung, meskipun tidak tertulis secara formal," pungkasnya.
Enam partai politik dipastikan tidak dapat mengusung calon pada Pilkada Walikota Medan 2020. Partai-partai politik tersebut yakni Partai Garuda, Perindo, PKB, Berkarya, PKPI dan PBB.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin mengatakan pada undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2016 tentang syarat pencalonan disebutkan partai politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
"Namun pada undang-undang ini disebutkan bahwa syarat jumlah dukungan suara sah tersebut harus tetap melihat keterwakilan mereka lewat perolehan kursi di dewan," katanya, Jumat (24/5/2019).
Herdensi menjelaskan terdapat perbedaan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah seperti pada UU pemilu nomor 32 Tahun 2004 dengan UU pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada UU nomor 32 tersebut partai politik pemilik suara sah dapat ikut berkoalisi dengan partai politik meskipun tidak memiliki kursi. Karena keikutsertaan mereka dalam koalisi tersebut akan dinilai berdasarkan suara sah mereka.
"Namun pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 partai politik pemilik suara sah itu harus memiliki kursi di dewan baru boleh menjadi pengusung maupun tergabung dalam koalisi partai politik pengusung calon," ujarnya.
Ditambahkannya, sepanjang belum ada perubahan maka pedoman pelaksanaan pemilu kepala daerah pada tahun 2020 akan tetap mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tersebut. Dengan kata lain, 6 partai politik yang tidak memiliki kursi di dewan tersebut tidak dapat ikut sebagai partai pengusung.
"Bisa saja mereka sebagai pendukung, meskipun tidak tertulis secara formal," pungkasnya.