Rapat paripurna harus quorum 1/2 n + 1 dibuktikan dengan kehadiran fisik dan tanda tangan daftar hadir, pada rapat hari ini quorum tidak terpenehi.
\"Penyampaian Penjelasan oleh Gubsu terhadap perubahan keempat Ranperda digabungkan dengan penyampaian jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019. Yang seharusnya menjadi 2 agenda yang berbeda,\" jelas Ust. Syahrul.
Dari awal, Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan pada saat itu di Alat Kelengkapan Dewan yakni Banggar dengan alasan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumut bahwa pemandangan umum fraksi harus dibacakan di Rapat Paripurna. Namun, Fraksi-fraksi lain membacakan pemandangan umum fraksi pada saat itu, dengan alasan menghargai pimpinan sidang pada saat itu.
\"Fraksi PDI Perjuangan meminta untuk DPRD melaksanakn sidang sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara. Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi untuk menskors paripurna untuk menyatukan pemahaman bersama,\" puggkas. Ust Syahrul.[R]
" itemprop="description"/>Rapat paripurna harus quorum 1/2 n + 1 dibuktikan dengan kehadiran fisik dan tanda tangan daftar hadir, pada rapat hari ini quorum tidak terpenehi.
\"Penyampaian Penjelasan oleh Gubsu terhadap perubahan keempat Ranperda digabungkan dengan penyampaian jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019. Yang seharusnya menjadi 2 agenda yang berbeda,\" jelas Ust. Syahrul.
Dari awal, Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan pada saat itu di Alat Kelengkapan Dewan yakni Banggar dengan alasan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumut bahwa pemandangan umum fraksi harus dibacakan di Rapat Paripurna. Namun, Fraksi-fraksi lain membacakan pemandangan umum fraksi pada saat itu, dengan alasan menghargai pimpinan sidang pada saat itu.
\"Fraksi PDI Perjuangan meminta untuk DPRD melaksanakn sidang sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara. Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi untuk menskors paripurna untuk menyatukan pemahaman bersama,\" puggkas. Ust Syahrul.[R]
"/>Rapat paripurna harus quorum 1/2 n + 1 dibuktikan dengan kehadiran fisik dan tanda tangan daftar hadir, pada rapat hari ini quorum tidak terpenehi.
\"Penyampaian Penjelasan oleh Gubsu terhadap perubahan keempat Ranperda digabungkan dengan penyampaian jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019. Yang seharusnya menjadi 2 agenda yang berbeda,\" jelas Ust. Syahrul.
Dari awal, Fraksi PDI Perjuangan tidak menyampaikan Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan pada saat itu di Alat Kelengkapan Dewan yakni Banggar dengan alasan bahwa sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumut bahwa pemandangan umum fraksi harus dibacakan di Rapat Paripurna. Namun, Fraksi-fraksi lain membacakan pemandangan umum fraksi pada saat itu, dengan alasan menghargai pimpinan sidang pada saat itu.
\"Fraksi PDI Perjuangan meminta untuk DPRD melaksanakn sidang sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara. Fraksi PDI Perjuangan melakukan interupsi untuk menskors paripurna untuk menyatukan pemahaman bersama,\" puggkas. Ust Syahrul.[R]
"/>