Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraga menegaskan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum atas pemecatannya dari jabatan Dirut PD Pasar oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Menurutnya, pemecatan tersebut menyalahi prosedur karena tidak sesuai dengan undang-undang. "Pengangkatan direksi itu berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana pelaksanaannya dijabarkan pada PP 54 tahun 2011. Oleh negara memerintahkan Pemko Medan supaya memilih direksi, kemudian dibentuk tim independen. Dan kita mendaftar. Setelah terpilih dilantik oleh walikota untuk jabatan 4 tahun sesuai undang-udang, jadi kalau mau diberhentikan juga oleh walikota," katanya sesaat lalu, Senin (27/1). Rusdi menjelaskan, kesalahan prosedur terkait pemecatan dirinya dari jabatan tersebut oleh Akyar Nasution yakni karena tidak ada klausul yang dilanggarnya terkait hal-hal yang dapat membuatnya layak untuk dipecat. "Pemecatan itu sesuai aturan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, karena kesalahan yang sudah diputuskan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Pemecatannya kali ini menurut Rusdi justru hanya karena adanya peringatan-peringatan yang dikeluarkan oleh Walikota Medan atas dasar pemeriksaan dari Inspektorat. Menurutnya hal ini tidak tepat mengingat PD Pasar merupakan perusahaan daerah, sehingga yang memeriksa jika ada dugaan pelanggaran yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Karena kami ini bukan PNS Pemko Medan. Nah jadi kalau ada temuan BPK, maka itu akan dilapor ke walikota, selanjutnya diteruskan ke aparat penegak hukum. Kalau ada bukti, diproses hingga ke persidangan dan setelah divonis dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dipecat. Begitu, jadi pemecatan saya ini salah prosedur. Menceraikan istri saja tak boleh kalau tak ada salahnya," tegasnya. Karena itulah kata Rusdi, ia akan tetap melawan atas pemecatan tersebut. SebabPemecatan ini sudah digugatnya ke PTUN Medan dimana hakim menurutnya sudah memutuskan adanya putusan sela. "Pihak PTUN sudah meminta penundaan. Jadi yang saya lawan ini adalah perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan Akhyar, bukan orangnya. Karena kalau orangnya itu tetap pimpinan saya, tapi perbuatannya yang saya lawan. Cara melawannya ya kita uji di pengadilan," pungkasnya.[R]
Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraga menegaskan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum atas pemecatannya dari jabatan Dirut PD Pasar oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution. Menurutnya, pemecatan tersebut menyalahi prosedur karena tidak sesuai dengan undang-undang. "Pengangkatan direksi itu berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana pelaksanaannya dijabarkan pada PP 54 tahun 2011. Oleh negara memerintahkan Pemko Medan supaya memilih direksi, kemudian dibentuk tim independen. Dan kita mendaftar. Setelah terpilih dilantik oleh walikota untuk jabatan 4 tahun sesuai undang-udang, jadi kalau mau diberhentikan juga oleh walikota," katanya sesaat lalu, Senin (27/1). Rusdi menjelaskan, kesalahan prosedur terkait pemecatan dirinya dari jabatan tersebut oleh Akyar Nasution yakni karena tidak ada klausul yang dilanggarnya terkait hal-hal yang dapat membuatnya layak untuk dipecat. "Pemecatan itu sesuai aturan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, karena kesalahan yang sudah diputuskan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Pemecatannya kali ini menurut Rusdi justru hanya karena adanya peringatan-peringatan yang dikeluarkan oleh Walikota Medan atas dasar pemeriksaan dari Inspektorat. Menurutnya hal ini tidak tepat mengingat PD Pasar merupakan perusahaan daerah, sehingga yang memeriksa jika ada dugaan pelanggaran yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Karena kami ini bukan PNS Pemko Medan. Nah jadi kalau ada temuan BPK, maka itu akan dilapor ke walikota, selanjutnya diteruskan ke aparat penegak hukum. Kalau ada bukti, diproses hingga ke persidangan dan setelah divonis dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dipecat. Begitu, jadi pemecatan saya ini salah prosedur. Menceraikan istri saja tak boleh kalau tak ada salahnya," tegasnya. Karena itulah kata Rusdi, ia akan tetap melawan atas pemecatan tersebut. SebabPemecatan ini sudah digugatnya ke PTUN Medan dimana hakim menurutnya sudah memutuskan adanya putusan sela. "Pihak PTUN sudah meminta penundaan. Jadi yang saya lawan ini adalah perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan Akhyar, bukan orangnya. Karena kalau orangnya itu tetap pimpinan saya, tapi perbuatannya yang saya lawan. Cara melawannya ya kita uji di pengadilan," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved