Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menembak mati Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai. Doddy terpaksa ditembak polisi yang hendak menangkapnya saat hendak bertransaksi 30 kg sabu pada salah satu pelabuhan tikus di Tanjungbalai. "Pada saat hendak ditangkan, yang bersangkutan melawan dengan menggunakan celurit sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara, Medan, Selasa (2/6). Martuani menjelaskan, total jumlah narkoba yang berhasil diungkap oleh personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan yakni seberat 35 kg. Dengan rincian, 5 kg disita dalam penangkapan terhadap Ilham warga Jalan Desa Sei Lunang, Dusun II, Kelurahan Kepayang Timur Asahan pada Kamis 21 Mei 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap 30 kg sabu di Tanjung Balai. "Saya menegaskan bahwa kami dari jajaran Polda Sumatera Utara dan polres jajaran akan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa," tegasnya. Saat ini jenazah Doddy masih berada di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan Ilham menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan pemberkasan kasus. Ia dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling rendah 5 tahun penjara.[R]
Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menembak mati Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai. Doddy terpaksa ditembak polisi yang hendak menangkapnya saat hendak bertransaksi 30 kg sabu pada salah satu pelabuhan tikus di Tanjungbalai. "Pada saat hendak ditangkan, yang bersangkutan melawan dengan menggunakan celurit sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara, Medan, Selasa (2/6). Martuani menjelaskan, total jumlah narkoba yang berhasil diungkap oleh personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan yakni seberat 35 kg. Dengan rincian, 5 kg disita dalam penangkapan terhadap Ilham warga Jalan Desa Sei Lunang, Dusun II, Kelurahan Kepayang Timur Asahan pada Kamis 21 Mei 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap 30 kg sabu di Tanjung Balai. "Saya menegaskan bahwa kami dari jajaran Polda Sumatera Utara dan polres jajaran akan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa," tegasnya. Saat ini jenazah Doddy masih berada di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan Ilham menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan pemberkasan kasus. Ia dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling rendah 5 tahun penjara.© Copyright 2024, All Rights Reserved