Tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar kembali dibuat kecewa dengan belum dibayarkannya insentif mereka seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo sejak Bulan Maret yang lalu. Salah satu persoalannya yakni regulasi pemerintah pusat yang menjadi payung hukum pemberian insentif tersebut baru terbit di pertengahan Bulan Mei ini. Hal itu terungkap saat kunjungan kerja pansus Covid-19 DPRD Sumut ke RSUD Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar, Kamis (28/5). Dalam pertemuan tersebut Direktur RSUD Djasamen Saragih mengungkapkan pada tim pansus Covid-19 DPRD Sumut bahwa regulasi pemerintah pusat baru terbit pertengahan bulan Mei ini, sementara para tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien covid-19 sudah bekerja mulai bulan Maret. "Begitu pun, anggaran yang rencananya akan direalisasikan, dihitung berdasarkan jumlah bed/pasien yang ada. Bukan berdasarkan jumlah tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pasien covid-19. Misalkan untuk menangani 1 orang pasien covid-19, dibutuhkan lebih dari 1 orang tenaga kesehatan, mulai dari perawat, dokter, cleaning service, tenaga pengantar pasien, dll. Itu tidak dihitung sebagai realisasi anggaran insentif. Belum lagi, jika pasien tersebut memiliki penyakit lain yang membutuhkan penanganan dokter spesialis lainnya. Kami bingung dari mana anggaran untuk membayar insentif tersebut." katanya. Menanggapi hal itu, Salman Alfarisi, Lc. MA. Wakil ketua DPRD Sumut yang ikut dalam rombongan pansus Covid-19 DPRD menyampaikan bahwa jika seperti ini keadaannya pemerintah sudah berlaku dzalim kepada para tenaga kesehatan. "Tenaga kesehatan ini kan sudah bekerja sejak bulan Maret yang lalu, mereka berhadapan langsung dengan pasien covid-19, tentu resiko yang mereka hadapi sangat besar. Terbukti kan, saat ini banyak nakes yang terpapar covid-19. Termasuk 2 orang nakes di RSUD Djesemen Saragih ini. Jika instensifnya belum dibayarkan, ini merupakan kedzaliman pada para nakes tersebut." Terang Salman. Salman juga mengungkapkan bahwa dirinya dan juga pansus Covid-19 DPRD Sumut akan mencoba menindaklanjuti permasalahan ini dan akan membantu mengadvokasi lewat jalur DPRD.[R]
Tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar kembali dibuat kecewa dengan belum dibayarkannya insentif mereka seperti yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo sejak Bulan Maret yang lalu. Salah satu persoalannya yakni regulasi pemerintah pusat yang menjadi payung hukum pemberian insentif tersebut baru terbit di pertengahan Bulan Mei ini. Hal itu terungkap saat kunjungan kerja pansus Covid-19 DPRD Sumut ke RSUD Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar, Kamis (28/5). Dalam pertemuan tersebut Direktur RSUD Djasamen Saragih mengungkapkan pada tim pansus Covid-19 DPRD Sumut bahwa regulasi pemerintah pusat baru terbit pertengahan bulan Mei ini, sementara para tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien covid-19 sudah bekerja mulai bulan Maret. "Begitu pun, anggaran yang rencananya akan direalisasikan, dihitung berdasarkan jumlah bed/pasien yang ada. Bukan berdasarkan jumlah tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan pasien covid-19. Misalkan untuk menangani 1 orang pasien covid-19, dibutuhkan lebih dari 1 orang tenaga kesehatan, mulai dari perawat, dokter, cleaning service, tenaga pengantar pasien, dll. Itu tidak dihitung sebagai realisasi anggaran insentif. Belum lagi, jika pasien tersebut memiliki penyakit lain yang membutuhkan penanganan dokter spesialis lainnya. Kami bingung dari mana anggaran untuk membayar insentif tersebut." katanya. Menanggapi hal itu, Salman Alfarisi, Lc. MA. Wakil ketua DPRD Sumut yang ikut dalam rombongan pansus Covid-19 DPRD menyampaikan bahwa jika seperti ini keadaannya pemerintah sudah berlaku dzalim kepada para tenaga kesehatan. "Tenaga kesehatan ini kan sudah bekerja sejak bulan Maret yang lalu, mereka berhadapan langsung dengan pasien covid-19, tentu resiko yang mereka hadapi sangat besar. Terbukti kan, saat ini banyak nakes yang terpapar covid-19. Termasuk 2 orang nakes di RSUD Djesemen Saragih ini. Jika instensifnya belum dibayarkan, ini merupakan kedzaliman pada para nakes tersebut." Terang Salman. Salman juga mengungkapkan bahwa dirinya dan juga pansus Covid-19 DPRD Sumut akan mencoba menindaklanjuti permasalahan ini dan akan membantu mengadvokasi lewat jalur DPRD.© Copyright 2024, All Rights Reserved