Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan sanksi terhadap Dr Muryanto Amin yang terbukti melakukan praktik plagiarisme dalam salah satu karya akdemik yang ditulisnya.
Sanksi ini tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang penetapan sanksi pelanggaran norma akademik/etika keilmuan dan moral sicitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin dalam kasus Plagiarisme, yang ditandatangani oleh Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu.
Dalam putusan tersebut ditetapkan Muryanto Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk Self Plagiarism atau Autoplagiasi. Kemudian menyatakan Muryanto Amin terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.
Kemudian menghukum Muryanto Amin penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini serta menghukumnya untuk mengembalikan intensif yang telah diterima atas terbitnya artikel berjudul "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera" yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, September 2017 ke Kas USU.
Dasar keputusan dan sanksi tersebut disebut berdasarkan hasil dari penelusuran oleh Tim Penelusuran dugaan plagiat yang dibentuk oleh Rektor USU hingga masukan dari rapat Dewan Guru Besar USU.
Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu tidak membantah terbitnya SK tentang penetapan sanksi terhadap Muryanto Amin tersebut.
"Ya itu benar," katanya singkat kepada RMOLSumut, Jumat (15/1).
Sejauh ini belum diketahui apakah surat tersebut sudah sampai kepada Muryanto Amin. Hingga berita ini diturunkan ia belum merespon pertanyaan dari redaksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved