Pihak kepolisian menetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan berinisial MJH menjadi tersangka dalam kasus pemotongan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). MJH diamankan pada Selasa (13/8/2019) lalu bersama 6 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh polisi.
"Kepala Puskesmas (Kapus) inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka)," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, Kamis (15/8/2019).
Sejauh ini kata Jama, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Yang tersangka saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Diketahui pihak kepolisian melakukan OTT di puskesmas tersebut pada Selasa (13/8/2019) lalu. Dari lokasi mereka mengamankan MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan. Selain MHJ, turut diamankan HM (45) Bendahara BOK Puskesmas, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas, SD (40) Staf Puskesmas, NH (42) Staf Puskesmas, NUR (33) Staf Puskesmas, dan AFN (26) TKS Puskesmas. Selain mengamankan 7 orang petugas juga menyita uang senilai Rp 188 juta sebagai barang bukti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved