Personil Polsek Medan Timur menembak seorang warga bernama Jakop Halomoan Silitonga (48) warga Jalan Bukit Barisan Medan. Jakop yagn merupakan mantan anggota Polri tersebut ditembak saat petugas akan menangkapnya karena diduga terlibat narkoba. Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan awalnya personil mereka menerima informasi tentang aksi Jakop dan dua orang warga lainnya yang kerap memakai narkoba di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan. Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Kehadiran personil Polsek Medan Timur ini ternyata disambut perlawanan oleh Jakop. "Ia mengambil garukan sampah untuk menyerang petugas. Tembakan peringatan tidak diindahkan," kata Kompol Arifin, Jumat (3/7). Selain menangkap Jakop, dari lokasi tersebut petugas juga menangkap dua orang rekannya yakni M Husin (42) warga Jalan Ampera IV, Medan dan Pramudia Ternando (29) warga Jalan Bromo Medan. Dibeberkan Arifin, Jakop dipecat dari Polri pada tahun 2015 karena melakukan pencurian kendaraan bermotor dan disersi. Ia juga merupakan residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019. "Dari pelaku disita barang bukti sisa sabu lengkap dengan bong alat isap sabu, 1 buah garukan sampah, 1 buah parang dan 1 unit sepeda motor," ungkap Arifin. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 Subs 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.[R]
Personil Polsek Medan Timur menembak seorang warga bernama Jakop Halomoan Silitonga (48) warga Jalan Bukit Barisan Medan. Jakop yagn merupakan mantan anggota Polri tersebut ditembak saat petugas akan menangkapnya karena diduga terlibat narkoba. Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin mengatakan awalnya personil mereka menerima informasi tentang aksi Jakop dan dua orang warga lainnya yang kerap memakai narkoba di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan. Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Kehadiran personil Polsek Medan Timur ini ternyata disambut perlawanan oleh Jakop. "Ia mengambil garukan sampah untuk menyerang petugas. Tembakan peringatan tidak diindahkan," kata Kompol Arifin, Jumat (3/7). Selain menangkap Jakop, dari lokasi tersebut petugas juga menangkap dua orang rekannya yakni M Husin (42) warga Jalan Ampera IV, Medan dan Pramudia Ternando (29) warga Jalan Bromo Medan. Dibeberkan Arifin, Jakop dipecat dari Polri pada tahun 2015 karena melakukan pencurian kendaraan bermotor dan disersi. Ia juga merupakan residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019. "Dari pelaku disita barang bukti sisa sabu lengkap dengan bong alat isap sabu, 1 buah garukan sampah, 1 buah parang dan 1 unit sepeda motor," ungkap Arifin. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 Subs 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.© Copyright 2024, All Rights Reserved