Tiga orang caleg terpilih untuk DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 berpotensi tidak dilantik. Hal ini karena hingga hari ini mereka belum menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka ke KPU Sumatera Utara.
Ketua KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin mengatakan pasca penetapan caleg terpilih yang mereka lakukan pada 27 Agustus 2019 lalu, mereka masih menunggu laporan dari masing-masing caleg terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka ke KPK. Batas terakhir yakni 7 hari sejak penetapan dilakukan.
"Jika dalam kurun waktu 7 hari tersebut mereka tidak kunjung menyampaikan bukti laporan LHKPN-nya, maka sesuai PKPU no 5 tahun 2019 kami tidak akan mencantumkan namanya untuk diusulkan dalam pelantikan, artinya tertunda pelantikannya," katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, Ira wirtati, mengatakan ketiga anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN tersebut adalah Tia Ayu Anggraini, Muhammad Subandi dari Partai Gerindra, dan Mara Jaksa Harahap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Untuk ketiga orang tersebut, kita masih menunggunya. Karena LHKPN itu batas waktunya tujuh hari pasca ditetapkan mereka sebagai caleg terpilih," tuturnya.
LHKPN merupakan salah syarat tambahan yang diwajibkan bagi seluruh caleg terpilih pada Pemilu 2019. Khusus untuk para caleg DPRD Sumut terpilih, usulan pelantikan mereka akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved