\"Petugas menangkap ketiga pelaku tersebut setelah adanya laporan dari korban bernama Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan,\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Jumat (29/11).
Eko menjelaskan ketiga pelaku beraksi pada pada Selasa (26/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Di mana, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor metik dengan nomor polisi BK 2866 AGI melintas di Jalan Seroja, Simpang Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
\"Saat melintas di lokasi itu, korban tiba-tiba pening dan memberhentikan sepeda motornya di tepi jalan. Saat itu lah ketiga pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor langsung merampas kendaraan korban,\" jelasnya.
Atas insiden tersebut korban kemudian membuat pengaduan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Sekitar pukul 04.00 WIB ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kampung Kubur Medan. Dari pelaku polisi menyita sepeda motor korban.
\"Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.[R]
" itemprop="description"/>\"Petugas menangkap ketiga pelaku tersebut setelah adanya laporan dari korban bernama Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan,\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Jumat (29/11).
Eko menjelaskan ketiga pelaku beraksi pada pada Selasa (26/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Di mana, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor metik dengan nomor polisi BK 2866 AGI melintas di Jalan Seroja, Simpang Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
\"Saat melintas di lokasi itu, korban tiba-tiba pening dan memberhentikan sepeda motornya di tepi jalan. Saat itu lah ketiga pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor langsung merampas kendaraan korban,\" jelasnya.
Atas insiden tersebut korban kemudian membuat pengaduan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Sekitar pukul 04.00 WIB ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kampung Kubur Medan. Dari pelaku polisi menyita sepeda motor korban.
\"Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.[R]
"/>\"Petugas menangkap ketiga pelaku tersebut setelah adanya laporan dari korban bernama Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan,\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Jumat (29/11).
Eko menjelaskan ketiga pelaku beraksi pada pada Selasa (26/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Di mana, korban yang saat itu mengendarai sepeda motor metik dengan nomor polisi BK 2866 AGI melintas di Jalan Seroja, Simpang Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
\"Saat melintas di lokasi itu, korban tiba-tiba pening dan memberhentikan sepeda motornya di tepi jalan. Saat itu lah ketiga pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor langsung merampas kendaraan korban,\" jelasnya.
Atas insiden tersebut korban kemudian membuat pengaduan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Sekitar pukul 04.00 WIB ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kampung Kubur Medan. Dari pelaku polisi menyita sepeda motor korban.
\"Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.[R]
"/>