Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam musibah susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia mengikuti gelar perkara yang digelar di Mapolres Sleman, Selasa (25/2). Ketiga tersangka adalah: IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo, Sleman; DDS (58), swasta, alamat Ngaglik, Sleman; dan R (58), PNS, alamat Turi, Sleman. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan alias kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susur sungai kegiatan pramuka SMPN 1 Turi. Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.[R]
Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam musibah susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia mengikuti gelar perkara yang digelar di Mapolres Sleman, Selasa (25/2). Ketiga tersangka adalah: IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo, Sleman; DDS (58), swasta, alamat Ngaglik, Sleman; dan R (58), PNS, alamat Turi, Sleman. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan alias kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susur sungai kegiatan pramuka SMPN 1 Turi. Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.© Copyright 2024, All Rights Reserved