Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memproses kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho yang saat ini menjabat Gubernur Sumatera. Terbaru, 6 orang mantan anggota DPRD Sumut kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka dipanggil untuk menjadi saksi. “Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020). Informasi yang diperoleh 6 mantan anggota DPRD Sumut yang dipanggil tersebut yakni 1. Brillian Moktar, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 2. Dermawan Sembiring, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 3. Enda Mora Lubis, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 4. Ferry Suando Tanuray Kaban, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 5. M Yusuf Siregar, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 6. Ida Budiningsih, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Enam mantan anggota DPRD Sumut ini akan diperiksa di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dan pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Polda Sumut, dan Lapas Tanjung Gusta Medan. Diketahui, dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara tersebut yakni terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memproses kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot Pujo Nugroho yang saat ini menjabat Gubernur Sumatera. Terbaru, 6 orang mantan anggota DPRD Sumut kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka dipanggil untuk menjadi saksi. “Para saksi dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020). Informasi yang diperoleh 6 mantan anggota DPRD Sumut yang dipanggil tersebut yakni 1. Brillian Moktar, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 2. Dermawan Sembiring, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 3. Enda Mora Lubis, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 4. Ferry Suando Tanuray Kaban, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 5. M Yusuf Siregar, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 6. Ida Budiningsih, Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Enam mantan anggota DPRD Sumut ini akan diperiksa di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dan pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Polda Sumut, dan Lapas Tanjung Gusta Medan. Diketahui, dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara tersebut yakni terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.© Copyright 2024, All Rights Reserved