Herdensi menjelaskan, dalam rekapitulasi ini mereka mengundang pihak Bawaslu Sumatera Utara dan juga seluruh pengurus partai politik peserta pemilu 2019. Hal ini dilakukan mengingat proses rekapitulasi tersebut akan digelar dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
\"Seluruh partai politik tentu harus diundang,\" ujarnya.
Ditambahkannya, data perolehan suara seluruh partai politik dapat berubah pelaksanaan perhitungan suara ulang di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkannya dengan alasan data tersebut akan ditampilkan secara terbuka didepan seluruh peserta rapat pleno besok.
\"Perolehan suara bisa saja berubah pada masing-masing partai politik, namun mengenai jumlahnya kita lihat saja besok,\" pungkasnya.
Diketahui perhitungan suara ulang pada 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan digelar atas perintah dari MK atas masuknya gugatan dari partai Gerindra." itemprop="description"/>
Herdensi menjelaskan, dalam rekapitulasi ini mereka mengundang pihak Bawaslu Sumatera Utara dan juga seluruh pengurus partai politik peserta pemilu 2019. Hal ini dilakukan mengingat proses rekapitulasi tersebut akan digelar dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
\"Seluruh partai politik tentu harus diundang,\" ujarnya.
Ditambahkannya, data perolehan suara seluruh partai politik dapat berubah pelaksanaan perhitungan suara ulang di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkannya dengan alasan data tersebut akan ditampilkan secara terbuka didepan seluruh peserta rapat pleno besok.
\"Perolehan suara bisa saja berubah pada masing-masing partai politik, namun mengenai jumlahnya kita lihat saja besok,\" pungkasnya.
Diketahui perhitungan suara ulang pada 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan digelar atas perintah dari MK atas masuknya gugatan dari partai Gerindra."/>
Herdensi menjelaskan, dalam rekapitulasi ini mereka mengundang pihak Bawaslu Sumatera Utara dan juga seluruh pengurus partai politik peserta pemilu 2019. Hal ini dilakukan mengingat proses rekapitulasi tersebut akan digelar dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
\"Seluruh partai politik tentu harus diundang,\" ujarnya.
Ditambahkannya, data perolehan suara seluruh partai politik dapat berubah pelaksanaan perhitungan suara ulang di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkannya dengan alasan data tersebut akan ditampilkan secara terbuka didepan seluruh peserta rapat pleno besok.
\"Perolehan suara bisa saja berubah pada masing-masing partai politik, namun mengenai jumlahnya kita lihat saja besok,\" pungkasnya.
Diketahui perhitungan suara ulang pada 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan digelar atas perintah dari MK atas masuknya gugatan dari partai Gerindra."/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Sumatera Utara pasca pelaksanaan perhitungan suara ulang pada 160 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Rekapitulasi ini menurut Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin akan mereka gelar di Aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan pada Sabtu (24/8/2019) besok.
"Kita akan melakukan rekapitulasi tingkat provinsi dimana yang dibuka hanya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan," katanya sesaat lalu.
Herdensi menjelaskan, dalam rekapitulasi ini mereka mengundang pihak Bawaslu Sumatera Utara dan juga seluruh pengurus partai politik peserta pemilu 2019. Hal ini dilakukan mengingat proses rekapitulasi tersebut akan digelar dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seluruh partai politik tentu harus diundang," ujarnya.
Ditambahkannya, data perolehan suara seluruh partai politik dapat berubah pelaksanaan perhitungan suara ulang di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkannya dengan alasan data tersebut akan ditampilkan secara terbuka didepan seluruh peserta rapat pleno besok.
"Perolehan suara bisa saja berubah pada masing-masing partai politik, namun mengenai jumlahnya kita lihat saja besok," pungkasnya.
Diketahui perhitungan suara ulang pada 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan digelar atas perintah dari MK atas masuknya gugatan dari partai Gerindra.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Sumatera Utara pasca pelaksanaan perhitungan suara ulang pada 160 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Rekapitulasi ini menurut Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin akan mereka gelar di Aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan pada Sabtu (24/8/2019) besok.
"Kita akan melakukan rekapitulasi tingkat provinsi dimana yang dibuka hanya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan," katanya sesaat lalu.
Herdensi menjelaskan, dalam rekapitulasi ini mereka mengundang pihak Bawaslu Sumatera Utara dan juga seluruh pengurus partai politik peserta pemilu 2019. Hal ini dilakukan mengingat proses rekapitulasi tersebut akan digelar dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seluruh partai politik tentu harus diundang," ujarnya.
Ditambahkannya, data perolehan suara seluruh partai politik dapat berubah pelaksanaan perhitungan suara ulang di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkannya dengan alasan data tersebut akan ditampilkan secara terbuka didepan seluruh peserta rapat pleno besok.
"Perolehan suara bisa saja berubah pada masing-masing partai politik, namun mengenai jumlahnya kita lihat saja besok," pungkasnya.
Diketahui perhitungan suara ulang pada 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan digelar atas perintah dari MK atas masuknya gugatan dari partai Gerindra.