Pemohon perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, mendesak DPR mengambil langkah untuk memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
Desakan itu disampaikan Denny setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang diajukannya terkait syarat pendidikan Gibran.
Denny menilai putusan MK tidak bisa dimaknai sebagai penolakan terhadap substansi permohonan. Menurut dia, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.
“Cara memahaminya pertama, putusan tidak diterima, bukan ditolak. Karena para pemohon bukan paslon Pilpres 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum,” kata Denny menanggapi putusan MK, Rabu, 7 Oktober 2026.
Denny juga merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut Denny, pertimbangan tersebut menunjukkan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam UU Pemilu.
Namun, MK dinilai tidak lagi dapat menjatuhkan diskualifikasi karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Karena sudah pelantikan, proses pemilu selesai, diskualifikasi calon wakil presiden sudah tidak dimungkinkan,” katanya.
Denny kemudian menyebut persoalan keterpenuhan syarat calon harus ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ia pun mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
“Maka dari itu tindak lanjutnya mendesak Gibran mundur karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tegasnya.
Tak hanya meminta Gibran mundur, Denny juga mendorong agar proses pemakzulan ditempuh melalui DPR, MK, hingga MPR. Ia meminta partai politik ikut memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Denny mengatakan pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan persoalan etik penyelenggaraan Pemilu kepada lembaga yang berwenang.
Menurutnya, laporan itu penting karena berkaitan dengan proses yang membuat Gibran dapat lolos sebagai calon Wakil Presiden meski dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
“Melaporkan soal-soal pelanggaran Pemilu termasuk etika penyelenggaraan Pemilu ke lembaga yang berwenang. Karena menyebabkan Gibran lolos proses pencalonan padahal tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujarnya.
Meski permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan, Denny tetap mengapresiasi MK yang telah memeriksa perkara tersebut.
“Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami meskipun mudah saja menolaknya sejak awal,” pungkas Denny. 
