Ustaz Syukur menyebutkan, berbagai perbedaan pendapat pada momen politik merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Perbedaan pandangan politik dan perbedaan pilihan menurutnya menjadi hal yang lazim. Namun, ia berharap hal tersebut tidak membuat masyarakat menjadi terpecah. Secara khusus ia juga mengimbau agar pihak yang merasa belum mampu menerima proses tersebut agar menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada.
\"Marilah kita semua masyarakat mengawal tahap rekapitulasi tersebut, dan jika menemukan adanya kecurangan agar segera melaporkan kepada Bawaslu ataupun kepada pihak yg berwenang,\" ujarnya.
Saat ini menurut tokoh dari Kecamatan Medan Polonia ini, proses rekapitulasi sudah berjalan di tingkat KPU Provinsi. Seluruh pihak diharapkan bersabar menunggu hasil resmi dan tidak saling mengklaim kemenangan. Sebab, sesuai aturan, KPU merupakan pihak yang berwenang untuk mengumumkan secara resmi hasil perolehan suara pemilu 2019. Upaya-upaya yang menyebut adanya kecurangan dengan maksud untuk membatalkan hasil pemilu menurutnya menjadi hal yang belum tepat untuk dilakukan mengingat hasil resmi belum diumumkan.
\"Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan Hak Konstitusi yg dilindungi oleh undang undang, namun pelaksanaan nya harus menghormati hak Asasi manusia dan menjaga ketertiban umum, sesuai dgn peraturan perundang-undangan khusus nya UU No. 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka Umum,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Ustaz Syukur menyebutkan, berbagai perbedaan pendapat pada momen politik merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Perbedaan pandangan politik dan perbedaan pilihan menurutnya menjadi hal yang lazim. Namun, ia berharap hal tersebut tidak membuat masyarakat menjadi terpecah. Secara khusus ia juga mengimbau agar pihak yang merasa belum mampu menerima proses tersebut agar menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada.
\"Marilah kita semua masyarakat mengawal tahap rekapitulasi tersebut, dan jika menemukan adanya kecurangan agar segera melaporkan kepada Bawaslu ataupun kepada pihak yg berwenang,\" ujarnya.
Saat ini menurut tokoh dari Kecamatan Medan Polonia ini, proses rekapitulasi sudah berjalan di tingkat KPU Provinsi. Seluruh pihak diharapkan bersabar menunggu hasil resmi dan tidak saling mengklaim kemenangan. Sebab, sesuai aturan, KPU merupakan pihak yang berwenang untuk mengumumkan secara resmi hasil perolehan suara pemilu 2019. Upaya-upaya yang menyebut adanya kecurangan dengan maksud untuk membatalkan hasil pemilu menurutnya menjadi hal yang belum tepat untuk dilakukan mengingat hasil resmi belum diumumkan.
\"Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan Hak Konstitusi yg dilindungi oleh undang undang, namun pelaksanaan nya harus menghormati hak Asasi manusia dan menjaga ketertiban umum, sesuai dgn peraturan perundang-undangan khusus nya UU No. 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka Umum,\" pungkasnya."/>
Ustaz Syukur menyebutkan, berbagai perbedaan pendapat pada momen politik merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Perbedaan pandangan politik dan perbedaan pilihan menurutnya menjadi hal yang lazim. Namun, ia berharap hal tersebut tidak membuat masyarakat menjadi terpecah. Secara khusus ia juga mengimbau agar pihak yang merasa belum mampu menerima proses tersebut agar menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada.
\"Marilah kita semua masyarakat mengawal tahap rekapitulasi tersebut, dan jika menemukan adanya kecurangan agar segera melaporkan kepada Bawaslu ataupun kepada pihak yg berwenang,\" ujarnya.
Saat ini menurut tokoh dari Kecamatan Medan Polonia ini, proses rekapitulasi sudah berjalan di tingkat KPU Provinsi. Seluruh pihak diharapkan bersabar menunggu hasil resmi dan tidak saling mengklaim kemenangan. Sebab, sesuai aturan, KPU merupakan pihak yang berwenang untuk mengumumkan secara resmi hasil perolehan suara pemilu 2019. Upaya-upaya yang menyebut adanya kecurangan dengan maksud untuk membatalkan hasil pemilu menurutnya menjadi hal yang belum tepat untuk dilakukan mengingat hasil resmi belum diumumkan.
\"Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan Hak Konstitusi yg dilindungi oleh undang undang, namun pelaksanaan nya harus menghormati hak Asasi manusia dan menjaga ketertiban umum, sesuai dgn peraturan perundang-undangan khusus nya UU No. 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka Umum,\" pungkasnya."/>
Tokoh masyarakat di Kota Medan Ustaz Syukur Dalimunte mengatakan pelaksanaan pemilu 2019 sangat menguras tenaga dan pikiran. Hal ini terjadi karena tingginya eskalasi politik pada pelaksanaan pemilu serentak pertama di Indonesia tersebut. Pun demikian menurutnya secara keseluruhan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 lalu tersebut sudah berjalan dengan sangat baik, jujur dan demokratis.
"Pelaksanaan pemilu serentak pilpres dan pileg berjalan dengan baik, saya sangat mengapresiasi jajaran penyelenggara Pemilu 2019," katanya, Minggu (13/5/2019).
Ustaz Syukur menyebutkan, berbagai perbedaan pendapat pada momen politik merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Perbedaan pandangan politik dan perbedaan pilihan menurutnya menjadi hal yang lazim. Namun, ia berharap hal tersebut tidak membuat masyarakat menjadi terpecah. Secara khusus ia juga mengimbau agar pihak yang merasa belum mampu menerima proses tersebut agar menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada.
"Marilah kita semua masyarakat mengawal tahap rekapitulasi tersebut, dan jika menemukan adanya kecurangan agar segera melaporkan kepada Bawaslu ataupun kepada pihak yg berwenang," ujarnya.
Saat ini menurut tokoh dari Kecamatan Medan Polonia ini, proses rekapitulasi sudah berjalan di tingkat KPU Provinsi. Seluruh pihak diharapkan bersabar menunggu hasil resmi dan tidak saling mengklaim kemenangan. Sebab, sesuai aturan, KPU merupakan pihak yang berwenang untuk mengumumkan secara resmi hasil perolehan suara pemilu 2019. Upaya-upaya yang menyebut adanya kecurangan dengan maksud untuk membatalkan hasil pemilu menurutnya menjadi hal yang belum tepat untuk dilakukan mengingat hasil resmi belum diumumkan.
"Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan Hak Konstitusi yg dilindungi oleh undang undang, namun pelaksanaan nya harus menghormati hak Asasi manusia dan menjaga ketertiban umum, sesuai dgn peraturan perundang-undangan khusus nya UU No. 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka Umum," pungkasnya.
Tokoh masyarakat di Kota Medan Ustaz Syukur Dalimunte mengatakan pelaksanaan pemilu 2019 sangat menguras tenaga dan pikiran. Hal ini terjadi karena tingginya eskalasi politik pada pelaksanaan pemilu serentak pertama di Indonesia tersebut. Pun demikian menurutnya secara keseluruhan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 lalu tersebut sudah berjalan dengan sangat baik, jujur dan demokratis.
"Pelaksanaan pemilu serentak pilpres dan pileg berjalan dengan baik, saya sangat mengapresiasi jajaran penyelenggara Pemilu 2019," katanya, Minggu (13/5/2019).
Ustaz Syukur menyebutkan, berbagai perbedaan pendapat pada momen politik merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Perbedaan pandangan politik dan perbedaan pilihan menurutnya menjadi hal yang lazim. Namun, ia berharap hal tersebut tidak membuat masyarakat menjadi terpecah. Secara khusus ia juga mengimbau agar pihak yang merasa belum mampu menerima proses tersebut agar menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada.
"Marilah kita semua masyarakat mengawal tahap rekapitulasi tersebut, dan jika menemukan adanya kecurangan agar segera melaporkan kepada Bawaslu ataupun kepada pihak yg berwenang," ujarnya.
Saat ini menurut tokoh dari Kecamatan Medan Polonia ini, proses rekapitulasi sudah berjalan di tingkat KPU Provinsi. Seluruh pihak diharapkan bersabar menunggu hasil resmi dan tidak saling mengklaim kemenangan. Sebab, sesuai aturan, KPU merupakan pihak yang berwenang untuk mengumumkan secara resmi hasil perolehan suara pemilu 2019. Upaya-upaya yang menyebut adanya kecurangan dengan maksud untuk membatalkan hasil pemilu menurutnya menjadi hal yang belum tepat untuk dilakukan mengingat hasil resmi belum diumumkan.
"Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan Hak Konstitusi yg dilindungi oleh undang undang, namun pelaksanaan nya harus menghormati hak Asasi manusia dan menjaga ketertiban umum, sesuai dgn peraturan perundang-undangan khusus nya UU No. 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka Umum," pungkasnya.