Soal wabah kolera babi ini sudah dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lewat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut. Mereka sudah melakukan uji laboratorium terhadap bangkai-bangkai babi yang ditemukan dibuang di Sungai Bederah dan Danau Siombak.
Yang menarik kemudian adalah bagaimana penanganan yang dilakukan oleh pemerintah atas bangkai-bangkai tersebut. Langkah cepat seperti mengumpulkan bangkai dan menguburkannya sudah dilakukan. Namun hal ini ternyata belum membuat keresahan warga terhadap pembuangan bangkai babi berhenti. Akhirnya, pemerintah membentuk posko untuk memantau agar tidak ada masyarakat yang kembali membuang bangkai babi.
Keresahan warga atas pembuangan bangkai-bangkai babi itu sangat beralasan. Bukan hanya melulu karena bau yang ditimbulkan, tapi tentu ini juga akan dilihat dari sisi lain seperti warga yang beragama Islam yang notabene mengharamkan ternak ini.
Keresahan ini berujung pada desakan untuk membawa pelaku pembuangan babi ke ranah pidana.
Pada titik ini saya melihat ada hal yang perlu dilihat lebih jernih. Karena kalaupun dipidanakan, maka pelaku tidak boleh sendirian. Pihak yang seharusnya bertanggungjawab dibalik merebaknya wabah ini juga wajib dipidanakan. Bukankan vaksin untuk ternak itu menjadi tanggungjawab dari negara? lantas apakah vaksin itu sampai kepada para peternak babi?
Pertanyaan ini yang rasanya perlu dilihat sebagai bagian dari \"sebab-akibat\" munculnya kasus bangkai babi di Sungai.
Saya terkesima, saat seorang pejabat utama di jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut memberikan analogika sederhana namun sangat menyentuh soal kasus besar ini.
Menurutnya bangkai babi yang dibuang ke Sungai di Medan merupakan ujung dari kegusaran dan kepanikan dari para peternak yang frustasi karena ternaknya mati. Alhasil ditengah ketidaktahuan soal penanganan, mereka justru mengupayakan tindakan cepat dengan membuang babi yang mati ke mana saja dengan harapan tidak membuat ternaknya yang lain mati juga. Sungai menjadi salah satu tempat yang mereka nilai sebagai solusi.
\"Itu mereka sudah panik, yang mereka tau kalau ada babi mati harus segera disingkirkan. Nah, babi mati jumlahnya banyak, mereka tentu berpikir hal yang praktis dan ujungnya adalah menjauhkannya dari tempat peternakan dengan membuang ke sungai,\" katanya.
Lantas pantaskan mereka dipidanakan?. \"Saya rasa itu bukan solusi untuk saat ini. Bagaimana mungkin mereka yang sedang dalam kesusahan karena merugi lantas dipidanakan lagi. Mereka merugi itu pangkalnya dimana? wabah kan. Dimana kehadiran negara yang harusnya bertanggungjawab untuk mencegah wabah itu dengan menyalurkan vaksin,\" ujarnya.
\"Dipidanakan dengan undang-undang lingkungan hidup?. Apakah saat dibuang bangkai babi itu sudah masuk kategori polutan? kan belum...lantas pelaku dikenakan pasal undang-undang lingkungan kan bisa menjadi tidak tepat. Karena bangkai babi itu masuk kategori polutan setelah beberapa hari berikutnya. Saya menilai begitu,\" tambahnya.
Saya merasa apa yang disampaikan sosok yang juga ahli dibidang lingkungan hidup ini ada benarnya. Jadi, menurut saya mencegah terulangnya kasus pembuangan babi dengan memantau titik-titik rawan seperti yang dilakukan dengan pembentukan posko sudah benar. Saat ini memang perlu dicari siapa saja pelaku pembuangan bangkai babi itu. Tapi bukan untuk dipidanakan, melainkan untuk dibina agar tidak mengulang aksi yang sama.
Kepada negara, hadirlah untuk mencegah wabah muncul. Kalau memang vaksin itu menjadi kewajibanmu dalam rangka mengayomi rakyat maka, salurkanlah. Sehingga tidak timbul keresahan yang sangat parah seperti di Kota Medan saat ini.***
Penulis adalah pemerhati praktisi media di Kota Medan
" itemprop="description"/>Soal wabah kolera babi ini sudah dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lewat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut. Mereka sudah melakukan uji laboratorium terhadap bangkai-bangkai babi yang ditemukan dibuang di Sungai Bederah dan Danau Siombak.
Yang menarik kemudian adalah bagaimana penanganan yang dilakukan oleh pemerintah atas bangkai-bangkai tersebut. Langkah cepat seperti mengumpulkan bangkai dan menguburkannya sudah dilakukan. Namun hal ini ternyata belum membuat keresahan warga terhadap pembuangan bangkai babi berhenti. Akhirnya, pemerintah membentuk posko untuk memantau agar tidak ada masyarakat yang kembali membuang bangkai babi.
Keresahan warga atas pembuangan bangkai-bangkai babi itu sangat beralasan. Bukan hanya melulu karena bau yang ditimbulkan, tapi tentu ini juga akan dilihat dari sisi lain seperti warga yang beragama Islam yang notabene mengharamkan ternak ini.
Keresahan ini berujung pada desakan untuk membawa pelaku pembuangan babi ke ranah pidana.
Pada titik ini saya melihat ada hal yang perlu dilihat lebih jernih. Karena kalaupun dipidanakan, maka pelaku tidak boleh sendirian. Pihak yang seharusnya bertanggungjawab dibalik merebaknya wabah ini juga wajib dipidanakan. Bukankan vaksin untuk ternak itu menjadi tanggungjawab dari negara? lantas apakah vaksin itu sampai kepada para peternak babi?
Pertanyaan ini yang rasanya perlu dilihat sebagai bagian dari \"sebab-akibat\" munculnya kasus bangkai babi di Sungai.
Saya terkesima, saat seorang pejabat utama di jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut memberikan analogika sederhana namun sangat menyentuh soal kasus besar ini.
Menurutnya bangkai babi yang dibuang ke Sungai di Medan merupakan ujung dari kegusaran dan kepanikan dari para peternak yang frustasi karena ternaknya mati. Alhasil ditengah ketidaktahuan soal penanganan, mereka justru mengupayakan tindakan cepat dengan membuang babi yang mati ke mana saja dengan harapan tidak membuat ternaknya yang lain mati juga. Sungai menjadi salah satu tempat yang mereka nilai sebagai solusi.
\"Itu mereka sudah panik, yang mereka tau kalau ada babi mati harus segera disingkirkan. Nah, babi mati jumlahnya banyak, mereka tentu berpikir hal yang praktis dan ujungnya adalah menjauhkannya dari tempat peternakan dengan membuang ke sungai,\" katanya.
Lantas pantaskan mereka dipidanakan?. \"Saya rasa itu bukan solusi untuk saat ini. Bagaimana mungkin mereka yang sedang dalam kesusahan karena merugi lantas dipidanakan lagi. Mereka merugi itu pangkalnya dimana? wabah kan. Dimana kehadiran negara yang harusnya bertanggungjawab untuk mencegah wabah itu dengan menyalurkan vaksin,\" ujarnya.
\"Dipidanakan dengan undang-undang lingkungan hidup?. Apakah saat dibuang bangkai babi itu sudah masuk kategori polutan? kan belum...lantas pelaku dikenakan pasal undang-undang lingkungan kan bisa menjadi tidak tepat. Karena bangkai babi itu masuk kategori polutan setelah beberapa hari berikutnya. Saya menilai begitu,\" tambahnya.
Saya merasa apa yang disampaikan sosok yang juga ahli dibidang lingkungan hidup ini ada benarnya. Jadi, menurut saya mencegah terulangnya kasus pembuangan babi dengan memantau titik-titik rawan seperti yang dilakukan dengan pembentukan posko sudah benar. Saat ini memang perlu dicari siapa saja pelaku pembuangan bangkai babi itu. Tapi bukan untuk dipidanakan, melainkan untuk dibina agar tidak mengulang aksi yang sama.
Kepada negara, hadirlah untuk mencegah wabah muncul. Kalau memang vaksin itu menjadi kewajibanmu dalam rangka mengayomi rakyat maka, salurkanlah. Sehingga tidak timbul keresahan yang sangat parah seperti di Kota Medan saat ini.***
Penulis adalah pemerhati praktisi media di Kota Medan
"/>Soal wabah kolera babi ini sudah dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lewat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut. Mereka sudah melakukan uji laboratorium terhadap bangkai-bangkai babi yang ditemukan dibuang di Sungai Bederah dan Danau Siombak.
Yang menarik kemudian adalah bagaimana penanganan yang dilakukan oleh pemerintah atas bangkai-bangkai tersebut. Langkah cepat seperti mengumpulkan bangkai dan menguburkannya sudah dilakukan. Namun hal ini ternyata belum membuat keresahan warga terhadap pembuangan bangkai babi berhenti. Akhirnya, pemerintah membentuk posko untuk memantau agar tidak ada masyarakat yang kembali membuang bangkai babi.
Keresahan warga atas pembuangan bangkai-bangkai babi itu sangat beralasan. Bukan hanya melulu karena bau yang ditimbulkan, tapi tentu ini juga akan dilihat dari sisi lain seperti warga yang beragama Islam yang notabene mengharamkan ternak ini.
Keresahan ini berujung pada desakan untuk membawa pelaku pembuangan babi ke ranah pidana.
Pada titik ini saya melihat ada hal yang perlu dilihat lebih jernih. Karena kalaupun dipidanakan, maka pelaku tidak boleh sendirian. Pihak yang seharusnya bertanggungjawab dibalik merebaknya wabah ini juga wajib dipidanakan. Bukankan vaksin untuk ternak itu menjadi tanggungjawab dari negara? lantas apakah vaksin itu sampai kepada para peternak babi?
Pertanyaan ini yang rasanya perlu dilihat sebagai bagian dari \"sebab-akibat\" munculnya kasus bangkai babi di Sungai.
Saya terkesima, saat seorang pejabat utama di jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut memberikan analogika sederhana namun sangat menyentuh soal kasus besar ini.
Menurutnya bangkai babi yang dibuang ke Sungai di Medan merupakan ujung dari kegusaran dan kepanikan dari para peternak yang frustasi karena ternaknya mati. Alhasil ditengah ketidaktahuan soal penanganan, mereka justru mengupayakan tindakan cepat dengan membuang babi yang mati ke mana saja dengan harapan tidak membuat ternaknya yang lain mati juga. Sungai menjadi salah satu tempat yang mereka nilai sebagai solusi.
\"Itu mereka sudah panik, yang mereka tau kalau ada babi mati harus segera disingkirkan. Nah, babi mati jumlahnya banyak, mereka tentu berpikir hal yang praktis dan ujungnya adalah menjauhkannya dari tempat peternakan dengan membuang ke sungai,\" katanya.
Lantas pantaskan mereka dipidanakan?. \"Saya rasa itu bukan solusi untuk saat ini. Bagaimana mungkin mereka yang sedang dalam kesusahan karena merugi lantas dipidanakan lagi. Mereka merugi itu pangkalnya dimana? wabah kan. Dimana kehadiran negara yang harusnya bertanggungjawab untuk mencegah wabah itu dengan menyalurkan vaksin,\" ujarnya.
\"Dipidanakan dengan undang-undang lingkungan hidup?. Apakah saat dibuang bangkai babi itu sudah masuk kategori polutan? kan belum...lantas pelaku dikenakan pasal undang-undang lingkungan kan bisa menjadi tidak tepat. Karena bangkai babi itu masuk kategori polutan setelah beberapa hari berikutnya. Saya menilai begitu,\" tambahnya.
Saya merasa apa yang disampaikan sosok yang juga ahli dibidang lingkungan hidup ini ada benarnya. Jadi, menurut saya mencegah terulangnya kasus pembuangan babi dengan memantau titik-titik rawan seperti yang dilakukan dengan pembentukan posko sudah benar. Saat ini memang perlu dicari siapa saja pelaku pembuangan bangkai babi itu. Tapi bukan untuk dipidanakan, melainkan untuk dibina agar tidak mengulang aksi yang sama.
Kepada negara, hadirlah untuk mencegah wabah muncul. Kalau memang vaksin itu menjadi kewajibanmu dalam rangka mengayomi rakyat maka, salurkanlah. Sehingga tidak timbul keresahan yang sangat parah seperti di Kota Medan saat ini.***
Penulis adalah pemerhati praktisi media di Kota Medan
"/>