Syafrida menjelaskan, pihak Bawaslu Sumut sendiri sudah melakukan penanganan dalam kasus tersebut. Seluruh berkas penanganan perkaranya sendiri sudah mereka sampaikan kepada pihak Bawaslu RI selaku pihak yang terkait dengan persidangan di MK tersebut.
\"Sudah kita serahkan kepada Bawaslu RI. Dan semalam kan masih penyerahan berkasnya saja untuk verifikasi di MK, kita tunggu saja apakah lewat verifikasi ini akan dinyatakan lanjut ke persidangan atau tidak tentu itu kewenangan dari pihak MK,\" ujarnya.
Pada prinsipnya kata Syafrida, mereka akan patuh terhadap seluruh proses yang akan berjalan di MK termasuk jika hakim meminta agar mereka hadir dalam persidangan di Jakarta.
\"Kita tentu akan tetap siap,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Syafrida menjelaskan, pihak Bawaslu Sumut sendiri sudah melakukan penanganan dalam kasus tersebut. Seluruh berkas penanganan perkaranya sendiri sudah mereka sampaikan kepada pihak Bawaslu RI selaku pihak yang terkait dengan persidangan di MK tersebut.
\"Sudah kita serahkan kepada Bawaslu RI. Dan semalam kan masih penyerahan berkasnya saja untuk verifikasi di MK, kita tunggu saja apakah lewat verifikasi ini akan dinyatakan lanjut ke persidangan atau tidak tentu itu kewenangan dari pihak MK,\" ujarnya.
Pada prinsipnya kata Syafrida, mereka akan patuh terhadap seluruh proses yang akan berjalan di MK termasuk jika hakim meminta agar mereka hadir dalam persidangan di Jakarta.
\"Kita tentu akan tetap siap,\" pungkasnya."/>
Syafrida menjelaskan, pihak Bawaslu Sumut sendiri sudah melakukan penanganan dalam kasus tersebut. Seluruh berkas penanganan perkaranya sendiri sudah mereka sampaikan kepada pihak Bawaslu RI selaku pihak yang terkait dengan persidangan di MK tersebut.
\"Sudah kita serahkan kepada Bawaslu RI. Dan semalam kan masih penyerahan berkasnya saja untuk verifikasi di MK, kita tunggu saja apakah lewat verifikasi ini akan dinyatakan lanjut ke persidangan atau tidak tentu itu kewenangan dari pihak MK,\" ujarnya.
Pada prinsipnya kata Syafrida, mereka akan patuh terhadap seluruh proses yang akan berjalan di MK termasuk jika hakim meminta agar mereka hadir dalam persidangan di Jakarta.
Satu kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi berasal dari Sumatera Utara. kasus tersebut yakni dugaan keberpihakan oknum anggota Polri yang beredar melalui video yang direkam di Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Dalam video itu, sejumlah orang berbaris rapi pada di tangga masjid bersama Wakapolres Asahan Kompol M Taufiq dan audionya terdengar mengajak mencoblos salah satu pasangan calon di pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Sumut, syafrida R Rasahan mengatakan jika kasus tersebut dinyatakan oleh hakim MK lanjut untuk disidang, maka hal ini akan ditindaklanjuti dengan persidangan.
"Mungkin inilah yang kemungkinan persidangannya lewat video conference dari Jakarta ke Sumatera Utara. Bisa saja kan begitu saat hakim memintai keterangan pihak pelapor dan pihak terlapor," katanya, Kamis (13/6/2019).
Syafrida menjelaskan, pihak Bawaslu Sumut sendiri sudah melakukan penanganan dalam kasus tersebut. Seluruh berkas penanganan perkaranya sendiri sudah mereka sampaikan kepada pihak Bawaslu RI selaku pihak yang terkait dengan persidangan di MK tersebut.
"Sudah kita serahkan kepada Bawaslu RI. Dan semalam kan masih penyerahan berkasnya saja untuk verifikasi di MK, kita tunggu saja apakah lewat verifikasi ini akan dinyatakan lanjut ke persidangan atau tidak tentu itu kewenangan dari pihak MK," ujarnya.
Pada prinsipnya kata Syafrida, mereka akan patuh terhadap seluruh proses yang akan berjalan di MK termasuk jika hakim meminta agar mereka hadir dalam persidangan di Jakarta.
"Kita tentu akan tetap siap," pungkasnya.
Satu kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi berasal dari Sumatera Utara. kasus tersebut yakni dugaan keberpihakan oknum anggota Polri yang beredar melalui video yang direkam di Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Dalam video itu, sejumlah orang berbaris rapi pada di tangga masjid bersama Wakapolres Asahan Kompol M Taufiq dan audionya terdengar mengajak mencoblos salah satu pasangan calon di pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Sumut, syafrida R Rasahan mengatakan jika kasus tersebut dinyatakan oleh hakim MK lanjut untuk disidang, maka hal ini akan ditindaklanjuti dengan persidangan.
"Mungkin inilah yang kemungkinan persidangannya lewat video conference dari Jakarta ke Sumatera Utara. Bisa saja kan begitu saat hakim memintai keterangan pihak pelapor dan pihak terlapor," katanya, Kamis (13/6/2019).
Syafrida menjelaskan, pihak Bawaslu Sumut sendiri sudah melakukan penanganan dalam kasus tersebut. Seluruh berkas penanganan perkaranya sendiri sudah mereka sampaikan kepada pihak Bawaslu RI selaku pihak yang terkait dengan persidangan di MK tersebut.
"Sudah kita serahkan kepada Bawaslu RI. Dan semalam kan masih penyerahan berkasnya saja untuk verifikasi di MK, kita tunggu saja apakah lewat verifikasi ini akan dinyatakan lanjut ke persidangan atau tidak tentu itu kewenangan dari pihak MK," ujarnya.
Pada prinsipnya kata Syafrida, mereka akan patuh terhadap seluruh proses yang akan berjalan di MK termasuk jika hakim meminta agar mereka hadir dalam persidangan di Jakarta.