Pemerintah Kota Medan kembali menegaskan soal aturan wajib memakai masker di seluruh wilayah Kota Medan. Penegasan ini disampaikan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution terkait terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan. Di dalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini Pemko Medan hanya dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan. "Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," kata Akhyar seperti dikutip dari Humas Pemko Medan, Sabtu (2/5). Akhyar juga menginformasikan bahwa jajarannya pada hari ini juga akan melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota Medan sebagai langkah awak menjalankan Perwal tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah. "Hari ini saya dan Jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai COVID-19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas," ucap Akhyar. Selain mewajibkan menggunakan masker, aturan lain yang terkandung di dalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak dibidang kuliner agar tidak melayani makan ditempat. "Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya," jelas Akhyar. Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19.[R]
Pemerintah Kota Medan kembali menegaskan soal aturan wajib memakai masker di seluruh wilayah Kota Medan. Penegasan ini disampaikan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution terkait terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan. Di dalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini Pemko Medan hanya dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan. "Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," kata Akhyar seperti dikutip dari Humas Pemko Medan, Sabtu (2/5). Akhyar juga menginformasikan bahwa jajarannya pada hari ini juga akan melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota Medan sebagai langkah awak menjalankan Perwal tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah. "Hari ini saya dan Jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai COVID-19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas," ucap Akhyar. Selain mewajibkan menggunakan masker, aturan lain yang terkandung di dalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak dibidang kuliner agar tidak melayani makan ditempat. "Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya," jelas Akhyar. Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif COVID-19.© Copyright 2024, All Rights Reserved