Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan saat ini penerapan new normal belum dapat dilaksanakan di Sumatera Utara. Hal ini karena, angka reproduksi dasar wabah (R0) di Sumut belum memenuhi syarat untuk diberlakukannya new normal. Untuk pemberlakukan new normal, syaratnya R0 harus di bawah 1. Sementara Sumut masih berada di angka 1,4. “Walaupun ini belum dijalankan, kita harus persiapkan,” kata Wakapolda dalam rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara, Kamis (28/5). Senada dengan Wakapolda, Kabinda Sumut Ruruh Setyawibawa mengatakan berdasarkan hasil pengamatannya Sumut belumlah dapat menjalankan new normal. Lantaran tren penyebaran Covid-19 yang belum menurun hingga sekarang. Ruruh mengingatkan bahwa yang terpenting saat ini adalah menjalanlan protokol kesehatan. "Kalau kita mengacu WHO, kita sama sekali belum, penerapan keadaan new normal belum dapat dilaksanakan," kata Ruruh.[R]
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan saat ini penerapan new normal belum dapat dilaksanakan di Sumatera Utara. Hal ini karena, angka reproduksi dasar wabah (R0) di Sumut belum memenuhi syarat untuk diberlakukannya new normal. Untuk pemberlakukan new normal, syaratnya R0 harus di bawah 1. Sementara Sumut masih berada di angka 1,4. “Walaupun ini belum dijalankan, kita harus persiapkan,” kata Wakapolda dalam rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara, Kamis (28/5). Senada dengan Wakapolda, Kabinda Sumut Ruruh Setyawibawa mengatakan berdasarkan hasil pengamatannya Sumut belumlah dapat menjalankan new normal. Lantaran tren penyebaran Covid-19 yang belum menurun hingga sekarang. Ruruh mengingatkan bahwa yang terpenting saat ini adalah menjalanlan protokol kesehatan. "Kalau kita mengacu WHO, kita sama sekali belum, penerapan keadaan new normal belum dapat dilaksanakan," kata Ruruh.© Copyright 2024, All Rights Reserved