Dana menjelaskan, hal yang diadukan oleh Onrizal selaku seorang ahli lingkungan hidup merupakan persoalan yang sangat urgen terkait terbitnya dokumen AMDAL proyek pembangunan listrik berkapasitas 510 MW tersebut. Sebab, kajian dalam sebuah AMDAL harus benar-benar teruji dan dilakukan oleh ahli yang bersangkutan secara langsung.
\"Nah disini, pak Onrizal sudah jelas mengatakan bahwa dia tidak terlibat, namun dalam AMDAL tersebut namanya disebut ikut dalam melakukan kajian. Dan meskipun itu patut diduga tidak memenuhi kaidah penelitian yang baik, namun tetap melahirkan rekomendasi izin pembangunan. Nah, disini kan bisa kita simpulkan bahwa Polda Sumut mempermainkan aspek keilmuan dari pak Onrizal,\" ujarnya.
Walhi Sumut menurut Dana akan terus mengawal kasus ini. Sebab, masalah lingkungan hidup yang berpotensi muncul akibat keluarnya izin yang didasarkan pada AMDAL yang didalamnya ada dugaan pemalsuan aspek keilmuan dipastikan sangat berdampak besar.
\"Prinsipnya kita menilai kalau dokumen AMDAL nya saja bermasalah, maka akan ada aspek yang tidak baik yang akan ditimbulkan,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Dana menjelaskan, hal yang diadukan oleh Onrizal selaku seorang ahli lingkungan hidup merupakan persoalan yang sangat urgen terkait terbitnya dokumen AMDAL proyek pembangunan listrik berkapasitas 510 MW tersebut. Sebab, kajian dalam sebuah AMDAL harus benar-benar teruji dan dilakukan oleh ahli yang bersangkutan secara langsung.
\"Nah disini, pak Onrizal sudah jelas mengatakan bahwa dia tidak terlibat, namun dalam AMDAL tersebut namanya disebut ikut dalam melakukan kajian. Dan meskipun itu patut diduga tidak memenuhi kaidah penelitian yang baik, namun tetap melahirkan rekomendasi izin pembangunan. Nah, disini kan bisa kita simpulkan bahwa Polda Sumut mempermainkan aspek keilmuan dari pak Onrizal,\" ujarnya.
Walhi Sumut menurut Dana akan terus mengawal kasus ini. Sebab, masalah lingkungan hidup yang berpotensi muncul akibat keluarnya izin yang didasarkan pada AMDAL yang didalamnya ada dugaan pemalsuan aspek keilmuan dipastikan sangat berdampak besar.
\"Prinsipnya kita menilai kalau dokumen AMDAL nya saja bermasalah, maka akan ada aspek yang tidak baik yang akan ditimbulkan,\" pungkasnya. "/>
Dana menjelaskan, hal yang diadukan oleh Onrizal selaku seorang ahli lingkungan hidup merupakan persoalan yang sangat urgen terkait terbitnya dokumen AMDAL proyek pembangunan listrik berkapasitas 510 MW tersebut. Sebab, kajian dalam sebuah AMDAL harus benar-benar teruji dan dilakukan oleh ahli yang bersangkutan secara langsung.
\"Nah disini, pak Onrizal sudah jelas mengatakan bahwa dia tidak terlibat, namun dalam AMDAL tersebut namanya disebut ikut dalam melakukan kajian. Dan meskipun itu patut diduga tidak memenuhi kaidah penelitian yang baik, namun tetap melahirkan rekomendasi izin pembangunan. Nah, disini kan bisa kita simpulkan bahwa Polda Sumut mempermainkan aspek keilmuan dari pak Onrizal,\" ujarnya.
Walhi Sumut menurut Dana akan terus mengawal kasus ini. Sebab, masalah lingkungan hidup yang berpotensi muncul akibat keluarnya izin yang didasarkan pada AMDAL yang didalamnya ada dugaan pemalsuan aspek keilmuan dipastikan sangat berdampak besar.
\"Prinsipnya kita menilai kalau dokumen AMDAL nya saja bermasalah, maka akan ada aspek yang tidak baik yang akan ditimbulkan,\" pungkasnya. "/>
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan menyayangkan sikap dari Polda Sumatera Utara yang dinilai tidak serius dalam memproses pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan ahli dalam adendum dokumen AMDAL untuk proyek pembangunan PLTA Batangtoru. Pernyataan ini disampaikannya menyikapi batalnya pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akademisi USU Onrizal pada Senin (22/7/2019) lalu. Pembatalan ini sendiri terkesan sepihak padahal Onrizal yang diundang secara resmi oleh Polda Sumatera Utara sudah tiba di Markas Polda untuk menghadiri gelar perkara atas pengaduannya tersebut.
"Kami menganggap dalam hal ini Polda Sumut main-main dalam menangani kasus ini," katanya didampingi Onrizal dan Tim Hukum Walhi Sumut Golfrid Siregar, Selasa (23/7/2019) malam.
Dana menjelaskan, hal yang diadukan oleh Onrizal selaku seorang ahli lingkungan hidup merupakan persoalan yang sangat urgen terkait terbitnya dokumen AMDAL proyek pembangunan listrik berkapasitas 510 MW tersebut. Sebab, kajian dalam sebuah AMDAL harus benar-benar teruji dan dilakukan oleh ahli yang bersangkutan secara langsung.
"Nah disini, pak Onrizal sudah jelas mengatakan bahwa dia tidak terlibat, namun dalam AMDAL tersebut namanya disebut ikut dalam melakukan kajian. Dan meskipun itu patut diduga tidak memenuhi kaidah penelitian yang baik, namun tetap melahirkan rekomendasi izin pembangunan. Nah, disini kan bisa kita simpulkan bahwa Polda Sumut mempermainkan aspek keilmuan dari pak Onrizal," ujarnya.
Walhi Sumut menurut Dana akan terus mengawal kasus ini. Sebab, masalah lingkungan hidup yang berpotensi muncul akibat keluarnya izin yang didasarkan pada AMDAL yang didalamnya ada dugaan pemalsuan aspek keilmuan dipastikan sangat berdampak besar.
"Prinsipnya kita menilai kalau dokumen AMDAL nya saja bermasalah, maka akan ada aspek yang tidak baik yang akan ditimbulkan," pungkasnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan menyayangkan sikap dari Polda Sumatera Utara yang dinilai tidak serius dalam memproses pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan ahli dalam adendum dokumen AMDAL untuk proyek pembangunan PLTA Batangtoru. Pernyataan ini disampaikannya menyikapi batalnya pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akademisi USU Onrizal pada Senin (22/7/2019) lalu. Pembatalan ini sendiri terkesan sepihak padahal Onrizal yang diundang secara resmi oleh Polda Sumatera Utara sudah tiba di Markas Polda untuk menghadiri gelar perkara atas pengaduannya tersebut.
"Kami menganggap dalam hal ini Polda Sumut main-main dalam menangani kasus ini," katanya didampingi Onrizal dan Tim Hukum Walhi Sumut Golfrid Siregar, Selasa (23/7/2019) malam.
Dana menjelaskan, hal yang diadukan oleh Onrizal selaku seorang ahli lingkungan hidup merupakan persoalan yang sangat urgen terkait terbitnya dokumen AMDAL proyek pembangunan listrik berkapasitas 510 MW tersebut. Sebab, kajian dalam sebuah AMDAL harus benar-benar teruji dan dilakukan oleh ahli yang bersangkutan secara langsung.
"Nah disini, pak Onrizal sudah jelas mengatakan bahwa dia tidak terlibat, namun dalam AMDAL tersebut namanya disebut ikut dalam melakukan kajian. Dan meskipun itu patut diduga tidak memenuhi kaidah penelitian yang baik, namun tetap melahirkan rekomendasi izin pembangunan. Nah, disini kan bisa kita simpulkan bahwa Polda Sumut mempermainkan aspek keilmuan dari pak Onrizal," ujarnya.
Walhi Sumut menurut Dana akan terus mengawal kasus ini. Sebab, masalah lingkungan hidup yang berpotensi muncul akibat keluarnya izin yang didasarkan pada AMDAL yang didalamnya ada dugaan pemalsuan aspek keilmuan dipastikan sangat berdampak besar.
"Prinsipnya kita menilai kalau dokumen AMDAL nya saja bermasalah, maka akan ada aspek yang tidak baik yang akan ditimbulkan," pungkasnya.