Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melayangkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI, Ketua Fraksi Partai Politik dan Ketua Badan Legislasi DPR RI berisi penolakan terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Surat ini mereka layangkan karena menilai wakil rakyat tidak memiliki sensitifitas terhadap situasikrisis dan darurat kesehatan ditengah pandemi COvid 19. WALHI menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh DPR RI yang tetap membahas RUU Omnibus law Cipta Kerja yang sejak awal nir partisipasi publik, di tengah situasi dimana rakyat sedang berjibaku dengan pandemi COVID-19. Bukan hanya itu, dampak dari kondisi ini juga langsung memicu persoalan pada aspek lain seperti dampak ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh rakyat. “Kami menilai DPR menggunakan kesempatan dan celah dimana gerakan masyarakat sipil memiliki keterbatasan turun ke jalan atau mogok dalam kondisi ini untuk menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Sebagai wakil rakyat, tindakan DPR ini sungguh tidak patut. Ngototnya DPR RI ini patut diduga untuk mengakselarasikan secara cepat kepentingan investasi yang memiliki kesamaan watak dengan negara, yakni akumulasi keuntungan dan melanggengkan kekuasaan oligarki”, ujar Khalisah Khalid, Koordinator Desk Politik Eksekutif Nasional WALHI, Kamis (9/4). Surat terbuka yang dilayangkan WALHI kepada DPR RI berisi 2 tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan RUU lain yang mengancam keselamatan hidup rakyat dan lingkungan hidup. Kedua, mendesak kepada DPR RI untuk memfokuskan energi dan sumber daya yang dimiliki untuk menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 serta dampaknya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai legislator. "Pada akhirnya, dalam surat terbuka ini, WALHI kembali menegaskan sikap politik menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan kami menyebutnya sebagai RUU Omnibus Law Cilaka," pungkasnya.[R]
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melayangkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI, Ketua Fraksi Partai Politik dan Ketua Badan Legislasi DPR RI berisi penolakan terhadap pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Surat ini mereka layangkan karena menilai wakil rakyat tidak memiliki sensitifitas terhadap situasikrisis dan darurat kesehatan ditengah pandemi COvid 19. WALHI menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh DPR RI yang tetap membahas RUU Omnibus law Cipta Kerja yang sejak awal nir partisipasi publik, di tengah situasi dimana rakyat sedang berjibaku dengan pandemi COVID-19. Bukan hanya itu, dampak dari kondisi ini juga langsung memicu persoalan pada aspek lain seperti dampak ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh rakyat. “Kami menilai DPR menggunakan kesempatan dan celah dimana gerakan masyarakat sipil memiliki keterbatasan turun ke jalan atau mogok dalam kondisi ini untuk menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Sebagai wakil rakyat, tindakan DPR ini sungguh tidak patut. Ngototnya DPR RI ini patut diduga untuk mengakselarasikan secara cepat kepentingan investasi yang memiliki kesamaan watak dengan negara, yakni akumulasi keuntungan dan melanggengkan kekuasaan oligarki”, ujar Khalisah Khalid, Koordinator Desk Politik Eksekutif Nasional WALHI, Kamis (9/4). Surat terbuka yang dilayangkan WALHI kepada DPR RI berisi 2 tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan RUU lain yang mengancam keselamatan hidup rakyat dan lingkungan hidup. Kedua, mendesak kepada DPR RI untuk memfokuskan energi dan sumber daya yang dimiliki untuk menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 serta dampaknya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai legislator. "Pada akhirnya, dalam surat terbuka ini, WALHI kembali menegaskan sikap politik menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan kami menyebutnya sebagai RUU Omnibus Law Cilaka," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved