Proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan di Cemara Asri Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang masih berpolemik. Hal ini karena masyarakat menilai proses pembebasan tanah belum dilakukan secara adil. Mereka keberatan karena ada yang tanahnya diukur 9,9 meter dan ada yang 6 meter yang terkena pelebaran jalan. Warga mengatakan pada pertemuan awal pada 17 April 2020 lalu sudah disepakati pelebaran tanah itu harus adil. Masing-masing tanah warga yang terkena pelebaran 8 meter sebelah kiri dan 8 meter sebelah kanan. Warga semakin kesal ketika ada rapat mendadak 4 hari setelah pertemuan 17 April 2020 lalu. Dalam rapat tersebut patok pelebaran jalan yang sebelumnya telah disepakati telah berubah. Patok tanah warga yang tanahnya berada diseputaran sekolah Persatuan Amal Bakti (PAB) sampai ke Jembatan Sei Parit Busuk dipatok 9,9 meter. Sementara tanah yang berada dari SPBU Cemara Asri hingga ke Jembatan Sei Busuk hanya 6 meter. Polemik ini terungkap dalam rapat yang digelar di Kantor Kepala Desa Percut Sei Tuan dengan dihadiri oleh warga, perwakilan PUPR, pihak kepolisian, camat, masyarakat meminta pemerintah harus berlaku adil terhadap masyarakat. Dalam rapat tersebut warga tetap keberatan jika dilakukan pengukuran ulang, sehingga rapat berakhir tanpa kesimpulan. "Rapat semalam memang ada namun belum kesimpulan. Jadi pada Rabu 24 Juni 2020 akan dilakukan rapat lagi. Rapatnya sebagai sambungan rapat yang digelar di Kantor Kepala Desa Sampali," kata Edison salah seorang peserta rapat, Kamis (19/6/2020). Di tempat terpisah, Kepala Lingkungan (Kepling) 1 Desa Sampali Edi Jarwo menjelaskan awalnya yang protes itu satu orang. Namun belakangan jumlah warga yang protes sudah bertambah banyak. "Awalnya yang protes itu memang 1 orang saja. Namun tidak diketahui belakangan yang protes sudah bertambah banyak. Tapi pada intinya warga minta keadilan. Jika patok tanah di sebelah kiri 8 meter maka patok sebelah kanan juga harus 8 meter," ucapnya. "Mana adil itu. Tanah kami diambil 10 meter sementara orang lain hanya 6 meter. Padahal dalam rapat awal tanah sebelah kiri dan kanan masing-masing 8 meter," kata salah seorang warga bernama Erik. Erik yang sehari-hari berjualan di Jalan Cemara mengaku jika ukuran ini tetap dijalankan maka akan mempersempit tempat usahanya.[R]
Proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan di Cemara Asri Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang masih berpolemik. Hal ini karena masyarakat menilai proses pembebasan tanah belum dilakukan secara adil. Mereka keberatan karena ada yang tanahnya diukur 9,9 meter dan ada yang 6 meter yang terkena pelebaran jalan. Warga mengatakan pada pertemuan awal pada 17 April 2020 lalu sudah disepakati pelebaran tanah itu harus adil. Masing-masing tanah warga yang terkena pelebaran 8 meter sebelah kiri dan 8 meter sebelah kanan. Warga semakin kesal ketika ada rapat mendadak 4 hari setelah pertemuan 17 April 2020 lalu. Dalam rapat tersebut patok pelebaran jalan yang sebelumnya telah disepakati telah berubah. Patok tanah warga yang tanahnya berada diseputaran sekolah Persatuan Amal Bakti (PAB) sampai ke Jembatan Sei Parit Busuk dipatok 9,9 meter. Sementara tanah yang berada dari SPBU Cemara Asri hingga ke Jembatan Sei Busuk hanya 6 meter. Polemik ini terungkap dalam rapat yang digelar di Kantor Kepala Desa Percut Sei Tuan dengan dihadiri oleh warga, perwakilan PUPR, pihak kepolisian, camat, masyarakat meminta pemerintah harus berlaku adil terhadap masyarakat. Dalam rapat tersebut warga tetap keberatan jika dilakukan pengukuran ulang, sehingga rapat berakhir tanpa kesimpulan. "Rapat semalam memang ada namun belum kesimpulan. Jadi pada Rabu 24 Juni 2020 akan dilakukan rapat lagi. Rapatnya sebagai sambungan rapat yang digelar di Kantor Kepala Desa Sampali," kata Edison salah seorang peserta rapat, Kamis (19/6/2020). Di tempat terpisah, Kepala Lingkungan (Kepling) 1 Desa Sampali Edi Jarwo menjelaskan awalnya yang protes itu satu orang. Namun belakangan jumlah warga yang protes sudah bertambah banyak. "Awalnya yang protes itu memang 1 orang saja. Namun tidak diketahui belakangan yang protes sudah bertambah banyak. Tapi pada intinya warga minta keadilan. Jika patok tanah di sebelah kiri 8 meter maka patok sebelah kanan juga harus 8 meter," ucapnya. "Mana adil itu. Tanah kami diambil 10 meter sementara orang lain hanya 6 meter. Padahal dalam rapat awal tanah sebelah kiri dan kanan masing-masing 8 meter," kata salah seorang warga bernama Erik. Erik yang sehari-hari berjualan di Jalan Cemara mengaku jika ukuran ini tetap dijalankan maka akan mempersempit tempat usahanya.© Copyright 2024, All Rights Reserved