Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani menyebutkan, penyebaran identitas penulis berita pada media sosial atau doxing yang dialami oleh wartawan media daring detikcom merupakan bentuk kasus kekerasan pers. Hal ini disampaikannya terkait peristiwa doxing dan ancaman pembunuhan yang dialami oleh wartawan tersebut terkait pemberitaan terkait presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke pusat perbelanjaan di Kota Bekasi Jawa Barat pada Selasa (26/5) lalu. "Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online," kata Asnil Bambani, dalam siaran persnya, Kamis (28/5). AJI Jakarta, kata Bambani, mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan beberapa waktu belakangan. Sebelumnya ada empat kasus wartawan yang mengalami doxing terkait pemberitaan. Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan wartawan tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp. AJI Jakarta menilai, di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang 40/1999 Tentang Pers. “Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ujar Asnil Bambani. Bagi yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta Diketahui doxing hingga ancaman pembunuhan dialami wartawan detikcom tersebut bermula ketika ia menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemik Covid-19. Informasi yang dituliskan wartawan tersebut berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Namun, pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah ditulis dan dipublikasikan Detikcom dalam bentuk artikel. Kekerasan terhadap penulis berita tersebut dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa tangkapan layar jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, laman website Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.[R]
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani menyebutkan, penyebaran identitas penulis berita pada media sosial atau doxing yang dialami oleh wartawan media daring detikcom merupakan bentuk kasus kekerasan pers. Hal ini disampaikannya terkait peristiwa doxing dan ancaman pembunuhan yang dialami oleh wartawan tersebut terkait pemberitaan terkait presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke pusat perbelanjaan di Kota Bekasi Jawa Barat pada Selasa (26/5) lalu. "Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online," kata Asnil Bambani, dalam siaran persnya, Kamis (28/5). AJI Jakarta, kata Bambani, mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan beberapa waktu belakangan. Sebelumnya ada empat kasus wartawan yang mengalami doxing terkait pemberitaan. Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan wartawan tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp. AJI Jakarta menilai, di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang 40/1999 Tentang Pers. “Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ujar Asnil Bambani. Bagi yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta Diketahui doxing hingga ancaman pembunuhan dialami wartawan detikcom tersebut bermula ketika ia menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemik Covid-19. Informasi yang dituliskan wartawan tersebut berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Namun, pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah ditulis dan dipublikasikan Detikcom dalam bentuk artikel. Kekerasan terhadap penulis berita tersebut dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa tangkapan layar jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, laman website Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.© Copyright 2024, All Rights Reserved