\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISA,\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).
Diketahui, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pada Rabu (16/10). Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang. Eldin kelebihan dana Rp 800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta dalam perjalanan tersebut.[R]
" itemprop="description"/>\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISA,\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).
Diketahui, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pada Rabu (16/10). Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang. Eldin kelebihan dana Rp 800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta dalam perjalanan tersebut.[R]
"/>\"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISA,\" kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).
Diketahui, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pada Rabu (16/10). Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang. Eldin kelebihan dana Rp 800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta dalam perjalanan tersebut.[R]
"/>