Sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dinyatakan bahwa Kepala Daerah yang telah berakhir masa jabatannya pada Tahun 2022, Tahun 2023 dan Kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2020 maka, pelaksanaan Pilkada Serentak diselenggarakan pada Tahun 2024. Dan KPU telah menetapkan, hari dan tanggal Pemungutan Suara Pilkada yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 yang tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Menurut jadwal, bahwa Pendaftaran Paslon Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
KPU selaku Penyelenggara Pilkada tentu telah menyiapkan berbagai Tahapan seperti tahapan persiapan, tahapan perencanaan, penyusunan anggaran biaya dan teknis penyelenggaraan serta berbagai regulasi terkait Pilkada. Regulasi, selain yang dipersiapkan oleh KPU dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU juga ada regulasi yang mesti dipersiapkan oleh Pihak Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Di dalam Undang - Undang Pilkada, selain kewajiban memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan pada saat mendaftar, kepada KPU Provinsi atau ke KPU Kab/Kota. Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) juga harus menyampaikan dokumen persyaratan yang salah satunya adalah naskah visi, misi dan program pasangan calon yang disusun berdasarkan RPJPD sebagaimana termaktub di dalam ketentuan pasal 42 ayat 1, huruf a, poin ke 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Saat ini, bahwa berbagai program Pembangunan Daerah secara umum masih mengacu kepada RPJPD 2005 - 2025. Namun, untuk tahun-tahun berikutnya, harus mengikuti RPJPD terbaru oleh Bakal Pasangan Calon dalam hal menyusun naskah visi, misi dan program kerjanya untuk 5 Tahun ke depan.
Dan apabila Paslon terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka visi, misi dan program kerja tersebut akan menjadi rujukan bagi Kepala Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangkauan Menengah Daerah (RPJMD) untuk masa 5 tahun atau dalam kurun waktu Periodesasi Tahun 2025-2030. Oleh karenanya diharapkan Perda tentang RPJPD 2025-2045 segera dibuat dan disahkan oleh Pemda (Provinsi, Kabupaten/Kota) dan DPRD (Provinsi, Kabupaten/Kota) agar para Bakal Pasangan Calon, memiliki waktu yang cukup untuk menyusun visi, misi dan program kerja yang berkualitas untuk ditawarkan kepada masyarakat pada saat kontestasi Pilkada nanti.
Urgensi Pembuatan RPJPD Tahun 2025 - 2045
Penyusunan dan pengesahan Perda tentang RPJPD Tahun 2025 - 2045 sangat penting dan segera untuk dilakukan dikarenakan beberapa hal sebagai berikut :
1. Untuk membuat dan menyusun Visi, Misi dan Strategi serta Kebijakan Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk 20 Tahun ke depan (2025-2045);
2. Untuk kepentingan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Bahwa di mana setiap Pasangan Calon agar bisa lebih leluasa mempersiapkan naskah visi, misi dan program yang sesuai dengan RPJPD. Sebab, bagaimana mungkin Paslon membuat naskah visi, misi dan program jika hanya mengacu kepada RPJPD yang sudah hampir selesai yakni, Tahun 2025. Sementara Paslon terpilih nanti akan bekerja selama 5 Tahun ke depan, yakni Periode Tahun 2025-2030;
3. RPJPD adalah dokumen rujukan bagi Pemda untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terkhusus bagi para Paslon yang terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Selain hal tersebut juga menjadi pedoman bagi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal membuat Rencana Strategis (Renstra) SKPD untuk masa lima tahun dan Rencana Kerja (Renja) SKPD setiap tahunnya;
4. Dalam hal pembuatan RPJPD ini tentu harus berdasarkan dan berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; dan
5. Mengenai ketersediaan waktu, sedikitnya masih ada waktu lebih kurang 3 Bulan lagi secara efektif bagi Pemda (Provinsi, dan atau Kabupaten/Kota bersama dengan DPRD (Provinsi, dan atau Kabupaten/Kota serta pihak pemangku kepentingan untuk menyusun dan menyelesaikan serta Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Jika ada kemauan yang kuat dan diiringi dengan keseriusan, hal ini bisa selesai secara tepat waktu sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakili Kepala Daerah dimulai.
Kemudian, naskah visi, misi dan program kerja Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, adalah dokumen yang sangat penting karena akan menjadi dasar pembangunan daerah dalam periode kepemimpinannya. Tentu tak elok, jika pembangunan suatu daerah dilakukan tanpa manajemen perencanaan yang baik, perencanaan yang terukur, sistematis dan transparan serta akuntabel. Sebab, jika tidak berdasarkan perencanaan yang matang, tentu akan menjadi problem di kemudian hari.
Semoga hal ini bermanfaat bagi kita semua, terkhusus bagi para pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang lebih baik, lebih berkualitas dan lebih demokratis untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.***
Aek Kanopan, 24 April 2024
Penulis adalah Habibullah Sitorus (Anggota KPU Labura Periode 2010 – 2013 / 2018 – 2023)
© Copyright 2024, All Rights Reserved