Putusan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang membebaskan Anwar Sani Tarigan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut mendapat apresiasi.
Vonis ini dinilai memberikan keadilan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
"Alhamdulillah, kita sangat mengapresiasi hakim yang sangat jeli melihat kebenaran berdasarkan fakta hukum yang ada," kata kuasa hukum Anwar Sani Tarigan, M Iqbal Sinaga, Selasa (21/9/2021).
Iqbal mengatakan sejak awal pihaknya sangat yakin jika klien mereka tidak melakukan tindak pidana dalam kasus pengadaan cetak sawah tersebut. Sebab, dalam peristiwa tersebut klien mereka hanya menjadi perantara antara pemilik alat berat dengan pihak kelompok tani yang akan menggunakan jasa alat berat tersebut untuk pengerjaan cetak sawah.
"Dia hanya membantu menghubungkan pemilik alat berat dengan pihak kelompok tani. Dan dalam hal ini, klien kita memang tidak ada mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apapun terkait pengerjaan pencetakan sawah tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai oleh Eliwarti sebagai hakim ketua dan Immanuel serta Rurita masing-masing sebagai hakim anggota memberi vonis bebas kepada Anwar Sani Tarigan. Ia dibebaskan dari dakwaan jaksa yang mendakwanya dengan tindak pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved