Syafrida menjelaskan undang-undang dengan tegas sudah melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah. Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan aktifitas politik praktis.
\"Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar,\" ujarnya.
Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka. Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.
\"Jadi belum ada laporan resmi,\" demikian Syafrida R Rasahan. " itemprop="description"/>
Syafrida menjelaskan undang-undang dengan tegas sudah melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah. Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan aktifitas politik praktis.
\"Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar,\" ujarnya.
Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka. Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.
\"Jadi belum ada laporan resmi,\" demikian Syafrida R Rasahan. "/>
Syafrida menjelaskan undang-undang dengan tegas sudah melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah. Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan aktifitas politik praktis.
\"Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar,\" ujarnya.
Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka. Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.
\"Jadi belum ada laporan resmi,\" demikian Syafrida R Rasahan. "/>
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida Rasahan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima pengaduan resmi atas dugaan Masjid dijadikan sebagai tempat kampanye pasangan calon presiden. Pun demikian, pihaknya sudah melakukan penelusuran atas informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait adanya dugaan tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan menanggapi munculnya elemen masyarakat yang melakukan aksi damai menyampaikan keberatan atas upaya-upaya menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye tersebut.
"Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data. Informasinya kan dari media sosial, jadi bukti formalnya belum ada," katanya, Jumat (22/2/2019).
Syafrida menjelaskan undang-undang dengan tegas sudah melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah. Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan aktifitas politik praktis.
"Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar," ujarnya.
Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka. Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.
"Jadi belum ada laporan resmi," demikian Syafrida R Rasahan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida Rasahan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima pengaduan resmi atas dugaan Masjid dijadikan sebagai tempat kampanye pasangan calon presiden. Pun demikian, pihaknya sudah melakukan penelusuran atas informasi yang beredar ditengah masyarakat terkait adanya dugaan tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan menanggapi munculnya elemen masyarakat yang melakukan aksi damai menyampaikan keberatan atas upaya-upaya menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye tersebut.
"Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data. Informasinya kan dari media sosial, jadi bukti formalnya belum ada," katanya, Jumat (22/2/2019).
Syafrida menjelaskan undang-undang dengan tegas sudah melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah. Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan aktifitas politik praktis.
"Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar," ujarnya.
Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka. Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.
"Jadi belum ada laporan resmi," demikian Syafrida R Rasahan.