Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengaku menerima beberapa laporan terkait aktifitas para kepala daerah berstatus petahana pada Pilkada 2020 yang berpotensi menjadi pelanggaran. Laporan tersebut yakni soal mutasi pejabat sebagaimana diatur pada pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu. "Ada laporan yang berpotensi menjadi indikasi awal pelanggaran undang-undang tersebut di beberapa daerah di Sumatera Utara," kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Marwan kepada RMOLSumut, Selasa (21/7). Meski tidak merinci secara gamblang daerah-daerah tersebut dengan alasan masih dalam proses penanganan, namun ia mengatakan laporan ini terjadi pada daerah yang menggelar Pilkada 2020 di Sumatera Utara dimana kepala daerahnya sudah mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik. Bawaslu Sumut masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan tersebut. "Kita akan melihat apakah hal ini melanggar. Karena pada pasal 71 ayat 2 itu kan dijelaskan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Nah, itu akan menjadi bahan bagi kita juga," ujarnya. Diketahui pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu mengatur terkait mutasi pejabat oleh kepala daerah jelang pilkada. Pada pasal 2 disebutkan 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri'. Pelanggaran terkait pasal tersebut akan dikenakan sanksi yang diatur pada pasal 5 yang berbunyi 'Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota'.[R]
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengaku menerima beberapa laporan terkait aktifitas para kepala daerah berstatus petahana pada Pilkada 2020 yang berpotensi menjadi pelanggaran. Laporan tersebut yakni soal mutasi pejabat sebagaimana diatur pada pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu. "Ada laporan yang berpotensi menjadi indikasi awal pelanggaran undang-undang tersebut di beberapa daerah di Sumatera Utara," kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Marwan kepada RMOLSumut, Selasa (21/7). Meski tidak merinci secara gamblang daerah-daerah tersebut dengan alasan masih dalam proses penanganan, namun ia mengatakan laporan ini terjadi pada daerah yang menggelar Pilkada 2020 di Sumatera Utara dimana kepala daerahnya sudah mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik. Bawaslu Sumut masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan tersebut. "Kita akan melihat apakah hal ini melanggar. Karena pada pasal 71 ayat 2 itu kan dijelaskan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Nah, itu akan menjadi bahan bagi kita juga," ujarnya. Diketahui pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu mengatur terkait mutasi pejabat oleh kepala daerah jelang pilkada. Pada pasal 2 disebutkan 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri'. Pelanggaran terkait pasal tersebut akan dikenakan sanksi yang diatur pada pasal 5 yang berbunyi 'Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota'.© Copyright 2024, All Rights Reserved