Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024, Polisi Tahan Tiga PPK Medan Timur
![](https://rmolsumut.id/uploads/images/2024/05/image_750x_663f09b4ec711.jpg)
Kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu di Kecamatan Medan Timur berujung kasus hukum di kepolisian.
TIga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Medan Timur, ditahan oleh pihak Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh, ketiganya adalah Ketua PPK Medan Timur M Rahwi Ritonga bersama Ketua Divisi Teknis Junaidi Machmud serta Ketua Divisi Data dan Informasi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut.
Ihwal kasus ketiga PPK ini dibenarkan oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah. Bahkan pihaknya sudah ikut dimintai keterangan oleh polisi dalam pemberkasan kasusnya.
“Iya (kami) sudah dimintai keterangan,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Sabtu (11/5).
Disebutkan kasus ini berawal dari laporan ke Polrestabes Medan. Dimana para tersangka diduga melakukan penggelembungan suara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.
Berangkat dari situ, para tersangka pun kemudian diduga melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023.
Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Besar Medan menyita berkas C plano dan D hasil dari Kantor KPU Kota Medan. Hal itu terkait dugaan pergeseran suara partai yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penyitaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti C Plano dan D Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu pembuatan surat palsu atau dokumen palsu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved