Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menerima seekor kucing kuwuk atau kucing congkok (Prionailurus bengalensis) dari warga Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kucing tersebut diterima langsung petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran. Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat mengatakan bahwa penyerahan satwa liar dilindungi itu dilakukan secara sukarela pada Rabu (8/1) kemarin oleh Ahmad Tarmizi Nasution setelah dipelihara selama kurang lebih dua bulan. "Yang pasti itu bukan dari perdagangan hewan," katanya, Kamis (9/1). Handoko menjelaskan bahwa pemeliharaan kucing yang diperkirakan berusia enam bulan itu bermula saat anak-anak di dekat rumahnya menjadikan kucing itu sebagai mainan kemudian dimintanya untuk dipelihara. "Namun, setelah mengetahui bahwa kucing tersebut dilindungi, dia pun menelepon pihaknya untuk menyerahkannya kepada kita," jelasnya. Handoko mengungkapkan bahwa kucing itu banyak ditemukan di sekitar kebun sawit karena mangsanya tikus. Sebab, tikus banyak ditemukan di kebun sawit. "Jadi, di kebun sawit itu kan banyak tikus, jadi banyak juga lah kucing kuwuk itu di situ. Mangsanya di situ. Begitu lah rantai makanannya," ungkapnya. Handoko menuturkan bahwa, kucing kuwuk merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. "Kucing tersebut nantinya akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," pungkasnya.[R]
Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menerima seekor kucing kuwuk atau kucing congkok (Prionailurus bengalensis) dari warga Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kucing tersebut diterima langsung petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran. Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat mengatakan bahwa penyerahan satwa liar dilindungi itu dilakukan secara sukarela pada Rabu (8/1) kemarin oleh Ahmad Tarmizi Nasution setelah dipelihara selama kurang lebih dua bulan. "Yang pasti itu bukan dari perdagangan hewan," katanya, Kamis (9/1). Handoko menjelaskan bahwa pemeliharaan kucing yang diperkirakan berusia enam bulan itu bermula saat anak-anak di dekat rumahnya menjadikan kucing itu sebagai mainan kemudian dimintanya untuk dipelihara. "Namun, setelah mengetahui bahwa kucing tersebut dilindungi, dia pun menelepon pihaknya untuk menyerahkannya kepada kita," jelasnya. Handoko mengungkapkan bahwa kucing itu banyak ditemukan di sekitar kebun sawit karena mangsanya tikus. Sebab, tikus banyak ditemukan di kebun sawit. "Jadi, di kebun sawit itu kan banyak tikus, jadi banyak juga lah kucing kuwuk itu di situ. Mangsanya di situ. Begitu lah rantai makanannya," ungkapnya. Handoko menuturkan bahwa, kucing kuwuk merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. "Kucing tersebut nantinya akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved