Pemusnahan ini digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Balpres dan rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman botol dihancurkan.
\"Nilai immateril yang diselamatkan bea dan cukai tidak terhitung karena kerugian jika barang yang dimusnahkan itu berada di pasar bebas, baik terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkit penyakit menular dari pakaian bekas, maupun meningkatnya kerawanan sosial karena penjualan miras ilegal,\" ujarnya.
Disebutkan Tri Utomo, pihaknya juga telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada 12 Agustus lalu. Total nilai limitnya mencapai Rp 634,2 juta.
Barang-barang tersebut antara lain berbentuk mesin bubut, 16.327 ban dalam dan 11.648 ban luar sepeda. Beberapa barang tegahan tersebut merupakan serah-terima dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan." itemprop="description"/>
Pemusnahan ini digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Balpres dan rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman botol dihancurkan.
\"Nilai immateril yang diselamatkan bea dan cukai tidak terhitung karena kerugian jika barang yang dimusnahkan itu berada di pasar bebas, baik terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkit penyakit menular dari pakaian bekas, maupun meningkatnya kerawanan sosial karena penjualan miras ilegal,\" ujarnya.
Disebutkan Tri Utomo, pihaknya juga telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada 12 Agustus lalu. Total nilai limitnya mencapai Rp 634,2 juta.
Barang-barang tersebut antara lain berbentuk mesin bubut, 16.327 ban dalam dan 11.648 ban luar sepeda. Beberapa barang tegahan tersebut merupakan serah-terima dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan."/>
Pemusnahan ini digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Balpres dan rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman botol dihancurkan.
\"Nilai immateril yang diselamatkan bea dan cukai tidak terhitung karena kerugian jika barang yang dimusnahkan itu berada di pasar bebas, baik terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkit penyakit menular dari pakaian bekas, maupun meningkatnya kerawanan sosial karena penjualan miras ilegal,\" ujarnya.
Disebutkan Tri Utomo, pihaknya juga telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada 12 Agustus lalu. Total nilai limitnya mencapai Rp 634,2 juta.
Barang-barang tersebut antara lain berbentuk mesin bubut, 16.327 ban dalam dan 11.648 ban luar sepeda. Beberapa barang tegahan tersebut merupakan serah-terima dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan."/>
Pihak Bea dan Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang sitaan berbagai kasus di Kota Medan. Barang-barang sitaan tersebut terdiri dari pakaian bekas sebanyak 108 ballpres, 787 botol minuman dan 512.400 batang rokok ilegal.
"Total materil dari barang sitaan ini mencapai Rp 140 juta," kata Kepala Bea dan Cukai Belawan, Tri Utomo, Kamis (29/8/2019).
Pemusnahan ini digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Balpres dan rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman botol dihancurkan.
"Nilai immateril yang diselamatkan bea dan cukai tidak terhitung karena kerugian jika barang yang dimusnahkan itu berada di pasar bebas, baik terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkit penyakit menular dari pakaian bekas, maupun meningkatnya kerawanan sosial karena penjualan miras ilegal," ujarnya.
Disebutkan Tri Utomo, pihaknya juga telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada 12 Agustus lalu. Total nilai limitnya mencapai Rp 634,2 juta.
Barang-barang tersebut antara lain berbentuk mesin bubut, 16.327 ban dalam dan 11.648 ban luar sepeda. Beberapa barang tegahan tersebut merupakan serah-terima dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan.
Pihak Bea dan Cukai kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang sitaan berbagai kasus di Kota Medan. Barang-barang sitaan tersebut terdiri dari pakaian bekas sebanyak 108 ballpres, 787 botol minuman dan 512.400 batang rokok ilegal.
"Total materil dari barang sitaan ini mencapai Rp 140 juta," kata Kepala Bea dan Cukai Belawan, Tri Utomo, Kamis (29/8/2019).
Pemusnahan ini digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II, Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Balpres dan rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman botol dihancurkan.
"Nilai immateril yang diselamatkan bea dan cukai tidak terhitung karena kerugian jika barang yang dimusnahkan itu berada di pasar bebas, baik terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkit penyakit menular dari pakaian bekas, maupun meningkatnya kerawanan sosial karena penjualan miras ilegal," ujarnya.
Disebutkan Tri Utomo, pihaknya juga telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada 12 Agustus lalu. Total nilai limitnya mencapai Rp 634,2 juta.
Barang-barang tersebut antara lain berbentuk mesin bubut, 16.327 ban dalam dan 11.648 ban luar sepeda. Beberapa barang tegahan tersebut merupakan serah-terima dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan.