Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara harus mampu memaparkan secara gamblang hasil kajian mereka terkait keputusan mengganti jenis makanan untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari jenis makanan lengkap siap santap/kudapan bergizi lengkap dengan susu kaya protein.
Sebab, penggantian yang menelan anggaran sebesar Rp 6,3 miliar tersebut melanggar petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan sebagaimana hasil laporan dari Ispektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri ihwal penanganan stunting di Sumatera Utara.
“Kepala dinas mengatakan penggantian itu berdasarkan kajian para ahli, buktikan kalau kajiannya ada sehingga pernyataannya tidak terkesan hanya alasan pembelaan diri atas kesalahan yang dilakukan,” kata pengamat anggaran Elfenda Ananda kepada RMOLSumut, Selasa (31/10/2023).
Diketahui, pelanggaran juknis dengan mengganti PMT dari bentuk makanan siap saji/kudapan lengkap nutrisi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memicu potensi anggaran yang tidak tepat sasaran. Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, penggantian itu berdasarkan kajian untuk menghindari double anggaran karena daerah atau kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama.
“Dari sisi akuntabilitas anggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara dimana belanja harus punya dasar regulasi yang jelas. Apalagi sifatnya spesifik kesehatan, tentunya harus punya petunjuk teknis. Kalau pun ada kajian yang hasilnya lebih baik, harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke pemerintah yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya pelanggaran juknis yang membuat anggaran Rp 6,3 Miliar penanggulangan stunting di Sumatera Utara menjadi tidak tepat sasaran. Hal ini bahkan mendapat perhatian dari KPK yang mengaku akan menunggu kajian dari BPK dan BPKP terkait hal itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved