Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menyurati Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Dua surat yang diantarkan langsung oleh Ketua Umum AMSUB, Apri Budi tersebut berkaitan dengan pengangkatan komisaris independen PT Prima Multi Terminal, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pelindo.
Apri Budi dalam keterangannya mengatakan surat yang dilayangkannya kepada Kajagung ST Burhanuddin yakni berisi pengaduan mengenai adanya unsur penyalahgunaan/melampaui wewenang oleh Menteri BUMN Erick Thohir terkait pengangkatan SS sebagai Komisaris Independen pada PT Prima Multi Terminal. SS sendiri merupakan pengurus salah satu partai politik di Sumatera Utara.
“Merujuk pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 17 dan 18. Disana ada menyebutkan badan dan atau pejabat atau pemerintahan yang dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan atau tindakan yang dilakukan melampaui batas wilayah berlakunya wewenang dan/atau bertentangan dengan peraturan dan undang-undang,” kata Apri Budi kepada RMOLSumut.
Dijelaskan Apri, peraturan dan undang-undang yang dilanggar oleh Menteri BUMN dalam hal ini adalah PP nomor 23 tahun 2022 tentan gperubahan atas PP nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN. Kemudian Permen BUMN Nomor PER 10/MBU/10/2020 tentang perubahan atas Permen BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN
“Pasal 55 ayat 1 menegaskan bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan atau kepala wakil kepala daerah. Sedangkan kita mengetahui saudara SS diangkat menjadi komisaris pada Desember 2020 dimana saat itu beliau menjabat wakil ketua DPD Gerindra Sumatera Utara. Kemudian, hasil revitalisasi saat ini beliau menjabat Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Utara sesuai SK DPP nomor 10-0219/Kpts/DPP-GERINDRA/2022,” ujar Apri Budi.
“Kita menilai ada kerugian negara yang diakibatkan hal itu, makanya kita mengadukannya ke Kejaksaan Agung,” ujar Apri Budi menambahkan.
Sedangkan surat kepada Erick Thohir kata Apri meminta agar Menteri BUMN segera memecat SS dari jabatannya sebagai Komisaris di PT Prima Multi Terminal tersebut.
“Kita mengingatkan Erick Thohir bahwa keputusannya mengangkat SS menjadi komisaris independen di PT Prima Multi Terminal merupakan bentuk perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Maka dari itu, AMSUB meminta beliau mematuhi hukum,” tegasnya.
Diketahui, PT. Prima Multi Terminal merupakan perusahaan jasa pelayanan yang mengelola Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT) yaitu terminal di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved