Personil kepolisian dari Polres Nias dan Bawaslu Kota Gunung Sitoli melakukan tangkap tangan dugaan politik uang (money politic) yang melibatkan calon anggota legislatif. Kali ini petugas menangkap Damili R Gea yang tercatat sebagai caleg Partai Gerindra untuk DPRD Sumut dari dapil Sumut 8 yang meliputi Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Sirao no 07 yang juga menjadi posko relawan Damili R Gea tersebut. Selain Damili R Gea, petugas juga mengamankan 3 orang warga lainnya yakni Meliedi Harefa, Kesaktian Telaumbanua dan Fatolosa Lase.
Dari lokasi tersebut petugas menyita uang tunai senilai Rp 60 juta yang terdiri dari lembaran uang pecahan Rp 20 ribu, kwitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih stiap desa di kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dan daftar nama-nam apemilih pasti di wilayah kecamatan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh polisi soal aktifitas pembagian uang di posko tersebut. Petugas kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Gunung Sitoli. Petugas kemudian mengikuti dan menghentikan seorang laki-laki bernama Meliedi Harefa dan Kesaktian Telaumbanua yang berboncengan keluar dari posko tersebut menggunakan sepeda motor dan dari dalam jok sepeda motornya ditemukan uang sebesar Rp 20 juta dalam bentuk pecahan RP 20 ribu.
Keduanya mengaku mendapat uang tersebut dari Damili R Gea sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan dengan seorang lainnya bernama Fatolosa Lase.
Kasus ini masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian dan pihak Bawaslu setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved