Kita tidak ingin ada kekerasan terhadap setiap orang yang menjalankan profesinya termasuk wartawan.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka kegiatan "Diseminasi Mekanisme Respons Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap wartawan dalam Peliputan Pemilu" yang diselenggarakan Dewan Pers bekerja sama dengan UNESCO di Hotel Aryaduta Medan, pada Rabu pagi (20/12/2023).
"Pada prakteknya kekerasan pada wartawan masih terjadi hingga saat ini, baik dalam bentuk kekerasan fisik, lisan bahkan kekerasan siber," ungkapnya.
Ninik juga menegaskan, semua pihak tentu tidak menginginkan wartawan mengalami intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugas liputan pemilu.
“Untuk itu, kalau ada kekerasan atau intimidasi pada awak media saat liputan pemilu, penanganannya harus lebih cepat dari 24 jam,” tutur Ninik.
Ninik juga mengakui, dalam praktik di lapangan terkadang para jurnalis mengalami hambatan. Tidak menutup kemungkinan hambatan-hambatan itu diikuti dengan intimidasi dan kekerasan. Padahal fungsi pers adalah memberikan informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan demokrasi dan tugas-tugas pemerintahan.
"Walau tidak dapat dipungkiri juga bahwa ada pemberitaan yang juga tidak patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), itu artinya memang ingin memanipulasi informasi yang dibutuhkan oleh publik," tuturnya.
Untuk itu, Ninik menghimbau agar rekan-rekan Pers juga memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap informasi.
"Pers harus propesional dan memastikan agar informasi yang diberikan adalah berita yang mengandung karya jurnalistik berkualitas,” himbaunya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved