Dewan Pers telah melakukan kajian terhadap tabloid Indonesia Barokah yang dianggap menyudutkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kajian dilakukan setelah ada aduan resmi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Hasilnya, Dewan Pers memutuskan tabloid 16 halaman itu tidak memenuhi syarat sebagai sebuah perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers dan peraturan dari Dewan Pers tentang standar perusahaan pers dan kode etik jurnlistik.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan, oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keteranganya, Selasa (29/1).
Selain itu, dari hasil kajian, tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama, liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat dalam media siber lain.
Kata dia, tulisan yang terdapat dalam tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang menghakimi mendeskriditkan Prabowo tanpa disertai verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Padahal itu merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved