Rosyadi juga menuturkan bahwa RUUP-KS yang muncul dari paradigma feminisme adalah mengadopsi nilai-nilai barat kemudian memisahkan nilai agama dan kehidupan. Oleh karena itu, mereka meminta dan mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU P-KS karena jelas sekali ini kemungkaran nyata.
\"Kami juga mendesak DPRD Sumut untuk mengambil langkah kongkret agar RUU P-KS tidak disahkan menjadi UU, sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya RUU P-KS bila disahkan,\" ungkap pungkasnya." itemprop="description"/>
Rosyadi juga menuturkan bahwa RUUP-KS yang muncul dari paradigma feminisme adalah mengadopsi nilai-nilai barat kemudian memisahkan nilai agama dan kehidupan. Oleh karena itu, mereka meminta dan mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU P-KS karena jelas sekali ini kemungkaran nyata.
\"Kami juga mendesak DPRD Sumut untuk mengambil langkah kongkret agar RUU P-KS tidak disahkan menjadi UU, sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya RUU P-KS bila disahkan,\" ungkap pungkasnya."/>
Rosyadi juga menuturkan bahwa RUUP-KS yang muncul dari paradigma feminisme adalah mengadopsi nilai-nilai barat kemudian memisahkan nilai agama dan kehidupan. Oleh karena itu, mereka meminta dan mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU P-KS karena jelas sekali ini kemungkaran nyata.
\"Kami juga mendesak DPRD Sumut untuk mengambil langkah kongkret agar RUU P-KS tidak disahkan menjadi UU, sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya RUU P-KS bila disahkan,\" ungkap pungkasnya."/>
Aksi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kamis (14/2/2019). Aksi ini mereka lakukan untuk menolak rencana UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU P-KS) yang kini masih menjadi polemik.
Menurut mereka setelah ditelaah pasal dalam RUU P-KS dicurigai diarahkan pada liberalisme seksual diantaranya Pasal 6 Bab Pencegahan ayat 1 huruf yang isinya memasukkan bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum atau ekstrakurikuler pendidikan dini sampai perguruan tinggi.
"Rencana UU P-KS di dalamnya ada upaya dari pengusung ide feminis dan kesetaraan gender dalam upaya melindungi serta melegalkan praktik LGBT, zina, dan aborsi di Indonesia ini sangat melanggar norma agama dan kebudayaan," kata Koordinator aksi, M. Rosyadi Izzuddin.
Rosyadi juga menuturkan bahwa RUUP-KS yang muncul dari paradigma feminisme adalah mengadopsi nilai-nilai barat kemudian memisahkan nilai agama dan kehidupan. Oleh karena itu, mereka meminta dan mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU P-KS karena jelas sekali ini kemungkaran nyata.
"Kami juga mendesak DPRD Sumut untuk mengambil langkah kongkret agar RUU P-KS tidak disahkan menjadi UU, sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya RUU P-KS bila disahkan," ungkap pungkasnya.
Aksi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kamis (14/2/2019). Aksi ini mereka lakukan untuk menolak rencana UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU P-KS) yang kini masih menjadi polemik.
Menurut mereka setelah ditelaah pasal dalam RUU P-KS dicurigai diarahkan pada liberalisme seksual diantaranya Pasal 6 Bab Pencegahan ayat 1 huruf yang isinya memasukkan bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum atau ekstrakurikuler pendidikan dini sampai perguruan tinggi.
"Rencana UU P-KS di dalamnya ada upaya dari pengusung ide feminis dan kesetaraan gender dalam upaya melindungi serta melegalkan praktik LGBT, zina, dan aborsi di Indonesia ini sangat melanggar norma agama dan kebudayaan," kata Koordinator aksi, M. Rosyadi Izzuddin.
Rosyadi juga menuturkan bahwa RUUP-KS yang muncul dari paradigma feminisme adalah mengadopsi nilai-nilai barat kemudian memisahkan nilai agama dan kehidupan. Oleh karena itu, mereka meminta dan mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU P-KS karena jelas sekali ini kemungkaran nyata.
"Kami juga mendesak DPRD Sumut untuk mengambil langkah kongkret agar RUU P-KS tidak disahkan menjadi UU, sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya RUU P-KS bila disahkan," ungkap pungkasnya.